Berita Nasional

Siasat Mario Dandy Lepas Hukuman Aniaya David, Suruh AGH Hapus Voice Note, Bisa Ditarik oleh Polisi

Siasat Mario Dandy Lepas Hukuman Aniaya David, Suruh AGH Hapus Voice Note, Bisa Ditarik oleh Polisi

Kolase
Siasat Mario Dandy Lepas Hukuman Aniaya David, Suruh AGH Hapus Voice Note, Bisa Ditarik oleh Polisi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah cara licik dari Mario Dandy Satriyo (20), tersangka penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) untuk hilangkan barang bukti kelakuannya tersebut.

Seperti diketahui, Mario menganiaya David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) hingga tak sadarkan diri.

Sejumlah voice note di ponsel sang pacar AGH sempat diminta Mario untuk dihapus saat ia dibawa ke polsek. 

Baca juga: Kondisi Mario Dandy Terkuak, Dipenjara Kasus Penganiayaan David, Stres Tidur di Lantai Tertekan

Perintah Mario Dandy ternyata ingin menghilangkan barang bukti dan ingin melemparkan semua kesalahan kepada AGH.

"Artinya apa? Dia ingin melemparkan semua tanggung jawab kepada si klien kami ini. "Tolong hapus dong VN-VN itu dan itu terbukti ada di chat-nya," lanjutnya.

Namun, cara licik Mario Dandy pun akhirnya ketahuan oleh pihak kepolisian.

Upaya Mario Dandy untuk menghilangkan barang bukti gagal.

"Yang VN itu dihapusnya (oleh AG) tetapi itu bisa ditarik kembali oleh pihak kepolisian. Ini fakta ya, ini bukan orang yang bahasanya mengasihi, mencintai AG tapi ini orang yang berusaha mencelakai juga. Dia menyuruh secara langsung hapus dong VN-VN tadi yang mana mulutnya langsung membujuk. Itu adalah tindakan jahat dan manipulatif," pungkasnya.

 
Dandy Sosok Manipulatif

Mario Dandy Satriyo (20) tak hanya jahat atas perbuatannya terhadap Cristalino David Ozora (17).

Mario Dandy juga disebut sosok yang manipulatif.

Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum AGH, Sony Hutahaen pada Selasa (8/3/2023).

Menurut Sony, Mario Dandy bilang kepada pacarnya, AGH (15), bahwa dirinya tidak akan menyakiti David.

Mario Dandy hanya ingin meminta klarifikasi dari David atas informasi yang diperolehnya dari Amanda, mantan Mario.

AGH selalu dijanjikan bahwa tak akan terjadi kekerasan terhadap diri David.

Mario Dandy selalu beralasan hanya ingin meminta klarifikasi dari David dan tak ingin memukulinya.

Bahkan, AGH pun mengaku tak tahu bakal terjadi penganiayaan terhadap David saat Mario Dandy, AG dan Shane Lukas menemui David di rumah temannya di kawasan Kompleks Green Permata, Ulujami, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) malam.

Kisah Pilu AGH Jadi Pelaku Penganiayaan David Gegara Ulah Kekasih Mario
Kisah Pilu AGH Jadi Pelaku Penganiayaan David Gegara Ulah Kekasih Mario (Kolase/IST)

"Dia (AGH) tidak mengetahui dan dia dijanjikan, ini enggak bakal ngapa-ngapain cuma ditanya-tanya kok, diklarifikasi kok," kata Sony.

Saat meminta David keluar dari rumah temannya itu pun, Mario Dandy tak mengatakan perkataan bernada ancaman.

Dengan liciknya, ia mengirimkan sejumlah voice note yang berbunyi bahwa tidak akan terjadi apa-apa terhadap David.

"Tapi ini lah salah satu yang kami analisa selain jahatnya Mario, tapi dia juga manipulatif," pungkasnya.

Membujuk David

David, anak petinggi GP Ansor itu, tak hanya diteror oleh Mario Dandy, yang gemar pamer harta sang ayah.

Mario Dandy, juga niat mendatangi David yang saat itu sedang bermain di rumah temannya di Kompleks Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) malam.

Di malam kejadian itu, Mario Dandy yang kala itu datang ke rumah teman David bersama Shane Lukas dan AG, memakai cara licik agar si David mau keluar.

David ternyata memutuskan keluar dan menemui Mario dari rumah temannya itu bukan karena takut diancam.

Namun, karena terperangkap bujukan Mario Dandy.

Mario Dandy menggunakan voice note lewat HP AGH untuk membujuk David keluar.

Reaksi Jonathan Latumahina AGH resmi ditahan di Polda Metro Jaya kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor, David Ozara, Kamis (9/3/2023).
Reaksi Jonathan Latumahina AGH resmi ditahan di Polda Metro Jaya kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor, David Ozara, Kamis (9/3/2023). (Twitter/@seeksixsuck)

"Di voice note menggunakan HP AG itu Mario keluarkan 3 statement. Pertama "Tolong hargain waktu kita dong", yang kedua "Ini Indonesia negara hukum gue enggak bakal ngapa-ngapin kok." Yang ketiga percakapan terakhir yg membuat David akhirnya turun karena Mario bilang,"Turun aja 10 menit, gue gak bakal ngapa-ngapain kok," kata kuasa hukum AG, Sony Hutahaen pada Selasa (8/3/2023).

Mendengar voice note tersebut, David lalu menjawab "Oke, 10 menit aja ya," balasnya.

David pun keluar dan masuk ke dalam jebakan Mario Dandy yang kemudian menganiayanya dengan sadis.

Disepak ala Free Kick

Pihak kepolisian merasa prihatin dengan ulah Mario Dandy Satriyo, anak eks pejabat tinggi pajak, yang menyepak kepala David Ozora hingga koma.

Penganiayaan yang dilakukan pemuda yang kerap pamer harta sang ayah pun sangat sadis.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi pun menyampaikan keprihatinannya di hadapan awak media.

"Ini sangat-sangat memprihatinkan, sangat-sangat sadis. Ada tiga kali tendangan ke arah kepala (David). Kemudian ada dua kali menginjak tengkuk ke arah kepala dan juga ada satu kali pukulan ke arah kepala. Ke arah yang sangat-sangat vital ini kepala," kata Hengki pada Jumat (3/3/2023).

setelah AGH ditahan, bagaimana nasib seorang wanita berinisial APA yang diduga menjadi pembisik Mario Dandy sebelum aniaya David?
setelah AGH ditahan, bagaimana nasib seorang wanita berinisial APA yang diduga menjadi pembisik Mario Dandy sebelum aniaya David? (KOLASE TRIBUN SUMSEL)

Sebelum menendang David, Mario Dandy pun sempat mengucapkan kata "Free kick", sebutan tendangan bebas dalam pertandingan sepakbola.

"Baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan pinalti ataupun tendangan bebas," tambahnya.

Polisi menyebut tendangan itu dilayangkan ke kepala David sebanyak tiga kali.

Namun, David sudah tak berdaya ketika mendapatkan dua kali tendangan ke kepalanya.

Selain ditendang, Mario Dandy juga menginjak David sebanyak dua kali di bagian tengkuk kepala.

Ditetapkan tersangka

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.

Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.

Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.

"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.

Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Kajari Jaksel Sebut 5 Jaksa Bertugas Tangani Kasus Penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas
Kajari Jaksel Sebut 5 Jaksa Bertugas Tangani Kasus Penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas (IST)

Sedangkan AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

Namun, AG berpeluang tidak ditahan meski telah berstatus sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari Undang-Undang. Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," kata Hengki.

Sementara itu, ahli hukum pidana anak Ahmad Sofyan menjelaskan, penyidik harus memiliki alasan objektif jika hendak menahan AG.

"Kalau dilakukan (penahanan), ada tiga alasan objektif. Pertama melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti," ujar Sofyan.

Menurut Sofyan, AG tidak wajib ditahan meskipun dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Orang dewasa kalau ancaman 5 tahun bisa ditahan. Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun nggak wajib. Bahkan kesalahan jika penyidik bisa melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak," ucap dia.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved