Berita Nasional

Alasan Rekonstruksi Kasus Mario Dandy Aniaya David Ditunda, Sebelumnya AGH Resmi Ditahan

Alasan Polda Metro Jaya menunda pelaksanaan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
KOLASE TRIBUN SUMSEL
Alasan Polda Metro Jaya menunda pelaksanaan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM- Polda Metro Jaya menunda pelaksanaan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20), anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Sebeumnya, pelaksanaan rekonstruksi direncanakan akan digelar pada Kamis, (9/3/2023) hari ini dengan menghadirkan pelaku dan beberapa saksi yang terlibat.

Diketahui, rekonstruksi bakal digelar di tempat kejadian perkara di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS dan kawan-kawan, sementara kami pending," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Pacar Mario Dandy Satriyo AGH Resmi Ditahan dalam Kasus Penganiayaan David

Penampakan AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) si anak mantan pejabat pajak akan ditahan setelah diperiksa selama 6 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023). AGH ditahan di LPSK dengan alasan pertimbangan khusus
Penampakan AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) si anak mantan pejabat pajak akan ditahan setelah diperiksa selama 6 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023). AGH ditahan di LPSK dengan alasan pertimbangan khusus ((Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti))

Adapun alasan polisi menunda pelaksanaan rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy dikarenakan ada beberapa saksi yang belum bisa hadir untuk menyaksikan proses rekonstruksi itu.

"Mengingat ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis, maka untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS dkk, sementara kami pending," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dilansir dari Tribunnews.com.

Lebih lanjut, Hengki belum membeberkan lebih rinci kapan rekonstruksi itu akhirnya digelar.

"Selanjutnya untuk pelaksanaan akan kami sampaikan pada kesempatan pertama setelah semuanya terkonfirmasi," ungkapnya.

Di samping itu, rencananya rekonstruksi akan digelar sebanyak 23 adegan.

Baca juga: AGH Resmi Ditahan, Jonathan Latumahina Ayah David : Selamat Bergabung dengan yang Lain

Namun, jumlah itu masih bisa bertambah sesuai dengan peragaan di lokasi kejadian.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan 3 tersangka di kasus ini yakni Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19), serta perempuan AG (15) yang merupakan pelaku anak.

David yang merupakan anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina mengalami penganiayaan pada akhir Februari 2023.

AGH Resmi Ditahan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menahan AGH (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak yang menganiaya David Ozora (17).

AG juga telah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum alias pelaku. Ketiganya pun kini telah ditahan.

Setelah diperiksa selama enam jam setelah status AG berubah jadi pelaku.

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) dilansir Tribunnews.com .

Reaksi Jonathan Latumahina AGH resmi ditahan di Polda Metro Jaya kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor, David Ozara, Kamis (9/3/2023).
Reaksi Jonathan Latumahina AGH resmi ditahan di Polda Metro Jaya kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor, David Ozara, Kamis (9/3/2023). (Twitter/@seeksixsuck)

Hengki mengatakan penahanan terhadap AGH tetap mengacu kepada Undang-Undang peradilan anak yang berlaku.

"Tentunya penahanan ini juga kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak," ucapnya.Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Adapun, AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Baca juga: Alasan Polisi Resmi Tahan AGH Pacar Mario Pelaku Penganiayaan David, Padahal Masih Dibawah Umur

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.

Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.

Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Sementara, Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP, serta Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved