Berita Viral
AGH Resmi Ditahan, Jonathan Latumahina Ayah David : Selamat Bergabung dengan yang Lain
Jonathan Latumahina kini kembali menyinggung sosok AGH yang telah resmi ditahan atas kasus penganiayaan David....
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Jonathan Latumahina menyinggung sosok AGH yang telah resmi ditahan atas kasus penganiayaan David.
Sebelumnya diketahui jika AGH hanya ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan David usai Mario Dandy ditahan.
Kini setelah AGH ditahan oleh kepolisian atas kasus penganiayaan David, Jonathan Latumahina lantas menyinggung kekasih dari Mario Dandy tersebut, dilansir dari akun twitter @seeksixsuck, Kamis (9/3/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: Pacar Mario Dandy Satriyo AGH Resmi Ditahan dalam Kasus Penganiayaan David
Dalam kesempatan itu Jonathan Latumahina menyinggung status dari AGH yang menjadi tahanan kasus penganiayaan David.
"Selamat bergabung sama yang lain," tulis Jonathan Latumahina.
Sementara itu diketahui jika status AGH berubah jadi pelaku pada Rabu (8/3/2023) kemarin setelah 6 jam menjalani pemeriksaan.

Hal tersebut pun dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) dilansir Tribunnews.com .
Hengki mengatakan penahanan terhadap AGH tetap mengacu kepada Undang-Undang peradilan anak yang berlaku.
"Tentunya penahanan ini juga kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak," ucapnya.Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Ditahan di LPSK
Polisi mengungkap alasan menahan AG (15), pacar anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) terkait kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17).
"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
Sementara itu, kata Hengki, alasan subjektif penyidik melakukan penahanan untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya.
Jonathan Latumahina
AGH Resmi Ditahan
AGH Ditahan di LPSK
AGH
Tribunsumsel.com
David
Mario Dandy Satriyo
Akibat Rekam Majikan yang Baru Selesai Mandi, ART di Bekasi Terancam Dihukum 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mirip Kasus Diplomat Arya Daru, Bocah SMP di Simalungun Tewas Wajahnya Tertutup Plastik |
![]() |
---|
Viral Pria Ngaku TNI di Bantaeng Tampar Pedagang Sayur Gegara Kibarkan Bendera One Piece |
![]() |
---|
Minta Maaf, Sudewo Bupati Pati Akhirnya Batalkan Kenaikan PBB 250 Persen usai Banyak Penolakan |
![]() |
---|
Bupati Pati Minta Maaf Usai Tantang 50 Pendemo Buntut Naikkan PBB 25 Persen: Saya Tidak Menantang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.