Berita Nasional

Alasan Rekonstruksi Kasus Mario Dandy Aniaya David Ditunda, Sebelumnya AGH Resmi Ditahan

Alasan Polda Metro Jaya menunda pelaksanaan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
KOLASE TRIBUN SUMSEL
Alasan Polda Metro Jaya menunda pelaksanaan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM- Polda Metro Jaya menunda pelaksanaan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20), anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Sebeumnya, pelaksanaan rekonstruksi direncanakan akan digelar pada Kamis, (9/3/2023) hari ini dengan menghadirkan pelaku dan beberapa saksi yang terlibat.

Diketahui, rekonstruksi bakal digelar di tempat kejadian perkara di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS dan kawan-kawan, sementara kami pending," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Pacar Mario Dandy Satriyo AGH Resmi Ditahan dalam Kasus Penganiayaan David

Penampakan AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) si anak mantan pejabat pajak akan ditahan setelah diperiksa selama 6 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023). AGH ditahan di LPSK dengan alasan pertimbangan khusus
Penampakan AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) si anak mantan pejabat pajak akan ditahan setelah diperiksa selama 6 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023). AGH ditahan di LPSK dengan alasan pertimbangan khusus ((Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti))

Adapun alasan polisi menunda pelaksanaan rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy dikarenakan ada beberapa saksi yang belum bisa hadir untuk menyaksikan proses rekonstruksi itu.

"Mengingat ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis, maka untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS dkk, sementara kami pending," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dilansir dari Tribunnews.com.

Lebih lanjut, Hengki belum membeberkan lebih rinci kapan rekonstruksi itu akhirnya digelar.

"Selanjutnya untuk pelaksanaan akan kami sampaikan pada kesempatan pertama setelah semuanya terkonfirmasi," ungkapnya.

Di samping itu, rencananya rekonstruksi akan digelar sebanyak 23 adegan.

Baca juga: AGH Resmi Ditahan, Jonathan Latumahina Ayah David : Selamat Bergabung dengan yang Lain

Namun, jumlah itu masih bisa bertambah sesuai dengan peragaan di lokasi kejadian.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan 3 tersangka di kasus ini yakni Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19), serta perempuan AG (15) yang merupakan pelaku anak.

David yang merupakan anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina mengalami penganiayaan pada akhir Februari 2023.

AGH Resmi Ditahan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menahan AGH (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak yang menganiaya David Ozora (17).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved