Berita Selebriti

Sosok Wahyu Kenzo, Crazy Rich Surabaya Ditangkap Kasus Dugaan Robot Trading ATG, Korban Rugi Rp 15 M

Inilah sosok Wahyu Kenzo, crazy rich Surabaya heboh ditangkap Polresta Malang Kota.

Pemilik nama lengkap Wahyu Saptian Dyfrig pria kaya raya dan tajir yang lahir pada tanggal 21 Desember 1988.

Saat ini Wahyu Kenzo diketahui telah berusia 34 tahun.

Sebelum ditangkap, Wahyu Kenzo sempat vakum dari sosial media sejak tahun 2021 lalu.

Sebelumnya ia sangat terkenal sebagai sosok motivator yang mampu bertahan di tengah krisis ekonomi.

Melalui teknik trading yang ia kuasai, Wahyu Kenzo menjadi sosok yang eksis di semua kalangan.

Sebagai salah satu Crazy Rich yang dinilai sukses di bidang trading membuat nama Wahyu Kenzo terkenal luas.

Ia bahkan sangat dekat dengan beberapa tokoh penting dan pejabat tanah air.

Baca juga: Sosok Angin Prayitno dan Gayus Tambunan, Eks Pegawai Pajak Lebih Dulu Punya Harta Janggal, Modusnya

Hal ini terlihat dalam unggahan Instagram pribadinya yang mengunggah potret bersama Bambang Soesatyo selaku Ketua MPR RI.

Selain dikenal sebagai founder ATG, Wahyu Kenzo selama ini terkenal sangat hobi lelang untuk beramal.

Sebelumnya, Adi Gunawan, perwakilan kuasa hukum korban, menyampaikan, laporan itu telah dicatatkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor STTL/179/VI/2022/BARESKRIM.

Dalam laporan itu, sebanyak 141 investor diduga menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 15 miliar.

"Sebelumnya kami telah melayangkan Somasi terlebih dahulu terhadap pihak ATG yang dikelola oleh PT Pansaky Berdikari Bersama. Tapi somasi justru tidak pernah mendapat tanggapan. Tidak ada iktikad baik dari pihak ATG, kami kemudian menempuh upaya hukum, kami laporkan ke Mabes Polri Sabtu lalu,” kata Adi Gunawan dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022), seperti dikutip Tribunnews.

Selain itu, WK juga dilaporkan ke Polda Lampung oleh korban-korbannya dengan dugaan tindak penipuan dan pelanggaran UU ITE. Laporan dilayangkan oleh salah satu korban berinisial DHS dan tertuang dalam nomor laporan LP/B/383/IV/2022/SPKT/Polda Lampung tertanggal 4 April 2022.

"Saya membuat laporan secara resmi, melaporkan WK dalam dugaan penipuan dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik, itu diatur dalam UU ITE Pasal 28 ayat 1." katanya di Mapolda Lampung, beberapa waktu lalu, dikutip dari Tribunnews.

Baca berita berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved