Berita Nasional

Langkah KPK Usai Mutasi Rekening Rafael Alun Trisambodo Disebut Mencapai Rp 500 M,

Kini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 40 rekening terkait Rafael Alun.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Langkah KPK Usai Mutasi Rekening Rafael Alun Trisambodo Disebut Mencapai Rp 500 M, 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo kini tampaknya berada diujung tanduk.

Usai diperiksa oleh KPK terkait hartanya yang janggal.

Kini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 40 rekening terkait Rafael Alun.

Kini, KPKpun tengah menyelediki kasus tersebut.

KPK mengaku bakal menelusuri mutasi rekening senilai total Rp 500 miliar milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penelusuran tersebut membutuhkan waktu.

"Termasuk nanti substansinya ya, substansi yang kami sebutkan misalnya jumlah rekening dan sebagainya, itu bagian yang akan terus didalami oleh KPK tentunya. Karena sekali lagi, ini butuh proses butuh waktu dan butuh strategi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (8/3/2023).

Diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya telah memblokir 40 rekening terkait Rafael Alun.

Dari mutasi 40 rekening sepanjang 2019-2023 itulah ditemukannya transaksi senilai Rp500 miliar.

Transaksi tersebut dinilai mencurigakan karena tidak sesuai dengan profil pendapatan dia sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) saat di Ditjen Pajak.

Terlebih, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rafael Alun hanya melaporkan punya harta Rp56 miliar.

Ali mengatakan, temuan PPATK dan juga laporan dalam LHKPN ini menjadi salah satu petunjuk untuk mengusut kekayaan tak wajar Rafael Alun ke tahap penyelidikan.

"Dari temuan LHKPN gitu ya, baru kemudian ke proses penyelidikan. Artinya, apakah kemudian dalam proses ini bisa ditemukan peristiwa pidananya, tentunya menjadi kewenangan KPK adalah pidana korupsi atau pencucian uang, dan juga itu juga yang menjadi klaim kewenangan KPK adalah suap dan korupsi. Begitu ya, terbatas hanya itu," katanya.

Apabila nanti ditemukan tindak pidana lain di luar korupsi, kata Ali, tentu ada mekanisme tersendiri. 

Perkara Rafael ini dapat dilimpahkan kepada penegak hukum lainnya.

"Jadi memang, untuk menemukan peristiwa pidananya, gitu ya. Apakah pidananya suap, korupsi, ataupun pidana lain, itu kan banyak sekali," katanya.

Baca juga: Rafael Ayah Mario Dipecat dari ASN, Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat Usai Rekening Diblokir PPATK

Baca juga: Cara Licik Rafael Alun Samarkan Harta Terkuak, Lakukan Ini dengan Konsultan Pajak, KPK Incar Gengnya

Diberitakan sebelumnya, PPATK telah memblokir 40 rekening terkait Rafael Alun. 

Termasuk milik keluarga, istri, anak, yang diduga terkait transaksi keuangan Rafael Alun.

Nilai transaksi dari rekening yang diblokir itu mencapai Rp500 miliar. 

"Nilai mutasi rekeningnya dalam periode 2019-2023 sekitar 500 M," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023).

Ivan menolak membeberkan jumlah uang dalam 40 rekening tersebut. 

"Rahasia," katanya.

Namun demikian, melihat jumlah nilai transaksi yang mencapai Rp500 miliar itu, Ivan menyebut uang/aset yang dimiliki Rafael bisa jadi lebih dari Rp56 miliar sebagaimana laporan LHKPN-nya ke KPK.

"Iya (lebih besar, Red)," kata Ivan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved