Berita Kemenkumham Sumsel

Gelar Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan dan Fungsi Intelijen,Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Sumsel

Perlunya melaksanakan kegiatan intelijen guna menciptakan situasi yang kondusif serta sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.

Editor: Sri Hidayatun
Humas Kemenkumham Sumsel
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, Dr Ilham Djaya menghadiri kegiatan sosialisasi teknis pemasyarakatan pembentukan dan tugas pokok fungsi unit intelejen pemasyarakatan TA 2023 bertempat di Hotel Aryaduta, Senin (6/3/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, Dr Ilham Djaya menghadiri kegiatan sosialisasi teknis pemasyarakatan pembentukan dan tugas pokok fungsi unit intelejen pemasyarakatan TA 2023 bertempat di Hotel Aryaduta, Senin (6/3/2023).

Selaku Ketua Pelaksana, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi Herastini menyampaikan laporannya bahwa peserta kegiatan sosialisasi teknis pemasyarakatan pembentukan dan TUSI anggota UIP (Unit Layanan Pemasyaraktan) di lingkungan kantor wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023 berjumlah 36 orang yang akan diselenggarakan selama 2 hari yaitu mulai tanggal 6 sampai dengan 7 Maret 2023.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya sekaligus membuka kegiatan sosialisasi tersebut.

Ia membahas mengenai sistem peradilan pidana merupakan sebuah sistem yang dibangun untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup yang selaras dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku di masyarakat. 

“Sesuai dengan tujuan pembentukan hukum, penegakan hukum harus dapat dilaksanakan dengan mengedepankan perlindungan hak asasi manusia dan memberikan rasa keadilan masyarakat dalam keseimbangannya dengan kepentingan umum," tambah Ilham.

Demi mewujudkan tujuan pemasyarakatan tersebut, dikatakan Ilham, perlunya melaksanakan kegiatan intelijen guna menciptakan situasi yang kondusif serta sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.

Pada unit pelaksana teknis dilingkungan kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan sebanyak 26  UPT termasuk kantor wilayah telah dibentuk unit intelijen pemasyarakatan melalui surat keputusan masing-masing kepala unit pelaksana teknis pemasyarakatan.

Baca juga: Kemenkumham Sumsel Jalin Kerjasama dengan Pemkot Lubuklinggau, Dorong Kemajuan UMKM

Baca juga: Kepada Petugas Pemasyarakatan, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Tekankan Pentingnya Sikap Harmonis

Mengakhiri sambutannya, Ilham berharap agar anggota unit intelijen pemasyarakatan mampu melaksanakan kegiatan dalam rangka pencegahan segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban pada masing-masing satuan kerja.

“Intelijen Pemasyarakatan pula kedepan diharapkan mampu menyajikan produk-produk intelijen melalui sistem jaringan pemasyarakatan dalam bentuk laporan guna informasi dalam penyusunan kebijakan pimpinan," tutup Ilham Djaya. 

Kemudian, acara sosialisasi teknis pemasyarakatan pembentukan dan tugas pokok fungsi unit intelejen pemasyarakatan TA 2023 dilanjutkan dengan pemberian materi dari Direktorat Keamanan dan Ketertiban Dirjen Pemasyarakatan oleh Muhammad Dwi Sarwono selaku Koordinator Intelejen.

Serta dilakukannya pemaparan materi dari AKBP Iralinsah, Kepala Bagian Analis Direktur Intelijen dan Keamanan pada Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

Dijabarkan secara detail oleh Sarwono, isu aktual gangugan kamtib yang terjadi diantaranya maraknya penyalahgunaan narkoba dan alat komunikasi, praktek pungli, banyaknya lapas yang overkapasitas, hingga adanya pengeluaran tidak sah dari WBP.

“Intejen pemasyarakatan hadir untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan melakukan deteksi dini dan memberikan peringatan sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan di bidang Pemasyarakatan serta berperan aktif dalam upaya menjaga stabilitas keamanan nasional," ungkap Sarwono.

Sarwono menutup paparan materinya dengan menghimbau kepada insan pemasyarakatan untuk berkerja sama dengan Kominpus, Kominda, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan organisasi ataupun badan yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, perlunya dukungan pelaksanaan intelejen dari berbagai aspek dari sarana prasarana, anggaran, hingga Sumber Daya Manusia.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved