Berita Empat Lawang
Baru Pacaran Seminggu, Pemuda di Empat Lawang Berbuat Asusila ke Bocah 13 Tahun
Reza Fahlefi pemuda di Empat Lawang diserahkan masyarakat ke polisi karena berbuat asusila terhadap anak dibawah umur.
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Reza Fahlefi pemuda berusia usia 27 tahun di Tebing Tinggi Empat Lawang diserahkan masyarakat ke polisi karena berbuat asusila terhadap anak dibawah umur.
Ia diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Empat Lawang dalam keadaan babak belur karena masyarakat emosi terhadap perbuatan bejat yang lakukan terhadap pelajar usia 13 tahun.
Dari pengakuan Reza Fahlefi yang disampaikan oleh petugas kepolisian ia melakukan perbuatannya dengan mengajak korbannya pergi ke rumah neneknya terlebih dahulu.
Selain itu juga dari pengakuan pelaku ia dan korban baru berpacaran sekitar seminggu dan telah saling mengenal sekitar tiga bulan.
"Saat melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban, pelaku memaksa korban melakukan perbuatan cabul di kamar rumah neneknya," kata Kapolres Empat Lawang melalui Kasat Reskrim, AKP M Tohirin, Selasa (07/03/2023).
Terungkap dari keterangan yang berhasil didapat Unit PPA Polres Empat Lawang perbuatan cabul pelaku terhadap korban telah dilakukan sebanyak tiga kali.
"Dimana jika korban menolak persetubuhan dengan pelaku, pelaku akan menyebarkan foto bugil pelaku, mendapat ancaman dari pelaku korban yang masih berusian 13 tahun merasa takut dan mengikuti kemauan pelaku," jelasnya.
Baca juga: Balap Liar Pemuda di Talang Tinggi Empat Lawang Dibubarkan Polisi, Bikin Resah Warga
Usai melalukan perbuatan bejatnya pelaku mengantarkan korban ke rumah pulang ke rumahnya, mengalami pencabulan korban melaporkan perbuatan bejat pacarnya ke bibinya.
"Bibi korban langsung melaporkan kejadian ke ayah korban, dimana mendapati cerita anaknya menjadi korban pencabulan ayah korban melapor ke Polres Empat Lawang," ujarnya.
Adapun pelaku Reza Fahlepi saat ini telah berada di Unit PPA Polres Empat Lawang, ia dijerat pasal 82 atau 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara hingga 15 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Pemuda-di-Empat-Lawang-Berbuat-Asusila-ke-Bocah-13-Tahun.jpg)