Berita Viral

Pedenya Mario Dandy Satriyo Janjikan Shane Bebas di Kasus Penganiayaan David, Andalkan Ayah Kaya

Sosok kuasa hukum dari Shane Lukas, Happy Sihombing mengungkapkan bahwa Mario Dandy menjanjikan kebebasan kasus penganiayaan David lewat ayahnya...

|
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
instagram/nyinyir.update.official
Kuasa Hukum Shane Lukas Sebut Mario Dandy Janjikan Kebebasan Lewat Sang Ayah 

Dengan emosi, Mario Dandy menceritakan masalahnya pada Shane yang justru melakukan provokasi.

"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab 'Gua kalo jadi lu, pukulin aja. Itu parah Den',"tutur Ade Ary dikutip Tribunnews.com, Jumat (24/2/2023).

Kemudian, dua tersangka bersama AGH, mendatangi DA yang sedang berada di rumah temannya, kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Shane pun berniat membantu Mario Dandy dan menanyakan peran yang bisa dilakukannya.

"Kemudian tersangka MDS menjawab 'Entar lu videoin aja'. Kemudian tersangka S bertanya 'Ya udah, mana hp lu?'," lanjutnya.

Baca juga: Alasan AGH Keluar dari Sekolah Imbas Terlibat Kasus Penganiayaan David, Kondisi Terpuruk

Setelah DA datang ke gang tempat Mario Dandy berada, diduga keributan terjadi.

Mario Dandy lantas memerintahkan korban untuk melakukan push up sebanyak 50 kali.

Korban mengaku tak bisa menuruti permintaan itu dan mengaku hanya bisa melakukan sampai 20 kali.

Mario Dandy juga menyuruh korban melakukan sikap tobat seperti yang diperagakan oleh Shane.

Yakni gerakan kepala di bawah sejajar dengan kaki sambil melakukan posisi membungkuk seperti sedang menyembah.

"Korban mengatakan tidak bisa, akhirnya tersangka MDS menyuruh tersangka S mencontohkan sikap tobat," tutur Ade Ary.

Peran AGS Kekasih Mario Dandy Dalam Penganiayaan David, Sengaja Jebak Mantan Pacar
Peran AGS Kekasih Mario Dandy Dalam Penganiayaan David, Sengaja Jebak Mantan Pacar (Kolase Tribun)

Namun korban kembali tidak mampu melakukan gerakan tersebut sehingga Mario Dandy memintanya melakukan posisi push up.

Ketika itulah, Mario Dandy melakukan penganiayaan dengan cara menendang dan memukuli korban terutama di bagian kepala.

"Tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan hp milik tersangka MDS," tutur Ade Ary.

Kejadian tersebut juga telah dicocokkan melalui rekaman ponsel Mario Dandy maupun CCTV yang berada di sekitar lokasi.

"Para saksi menyatakan sesuai dengan apa yang ditayangkan dalam video yaitu telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala berkali-kali," tutur Ade Ary.

"Kemudian menginjak kepala beberapa kali dan juga menendang perut dan memukul kepala pada ketika korban dalam posisi push up."ujarnya

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved