Berita Viral
Bantahan Ivana Yoan, Kakak AGH Soal Selfie Saat David Dianiaya, Sebut Adiknya Topang Kepala Korban
Tampil di Youtube Najwa Shihab, Ivana Yoan membantah soal isu AGH selfie saat David (17) tak sadarkan diri usai dianiaya Mario Dandy Satriyo.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Slamet Teguh
"Mereka nunggu di trotoar dekat rumah tersebut, orang pertama masuk ke rumah saksi R yakni MDS lalu S dan AGH, ketika sampai dirumah berusaha membuka tralis karena tidak berhasil lalu menunggu di teras," ujarnya
"MDS lantas meminjam HP AGH mengirimkan voice note ajak D untuk turun, D disitu posisinya tau ada MDS, dimana MDS sempat mengenalkan diri, awalnya baik baik saja, namun disitu ada VN yang akhirnya intonasi MDS jadi meninggi, Loe yang turun atau gue yang naik sehingga D turun," ucapnya.
D turun lalu bertemu AGH maksud awal mengembalikan kartu pelajar itu tersampaikan karena sudah diterima.
Disaat itu juga, MDS memberi isyarat mundur kepada AGH untuk pergi kemudian ngobrol baik baik hal tersebut sudah terkonfirmasi dari pengakuan AGH.
Status AGH Jadi Pelaku Penganiayaan
Kini AGH (15) yang merupakan kekasih Mario Dandy kini telah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap David.
Penetapan AGH sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan David didasarkan didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tepat di Pasal 1 ayat 3.
AG yang sebelumnya dijadikan saksi dalam kasus penganiayaan David diketahui kini masih berusia 15 tahun.
Bukan tanpa alasan penyidik menemukan bukti kuat atas keterlibatan AG kekasih Mario Dandy Satriyo.
Adapun dikatakan Ivana Yoan kasus tersebut tidak hanya membuat menganggu mental sang adik AGH tetapi juga berdampak pada keluarga.
Bahkan guncangan dari publik terkait AGH amat besar hingga berbentuk ancaman kepada keluarganya.
Semntara, sebelumnya Mario telah ditetapkan sebagai tersangka. Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, teman Mario bernama Shane Lukas (19) juga ditetapkan sebagai tersangka karena memprovokasi Mario untuk menganiaya korban.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Baca berita lainnya di google news
Nasib Rosma Guru di Batam Ketahuan Berbohong Soal Kehilangan Uang Rp210 Juta,Kini Terancam Dipenjara |
![]() |
---|
Drama Uang PNS Hilang Rp210 Juta Terbongkar, Kebohongan Rosma Bikin Geger Batam |
![]() |
---|
Sosok Rio Ginting, Pria yang Peras Pedagang Kelontong Ngaku Anak Kasat Narkoba, Kini Ditangkap |
![]() |
---|
Respon Istana Satria Arta Nangis Minta Pulang ke Indonesia Usai Status WNI Dicabut, Cari Solusi |
![]() |
---|
Satria Dipastikan Dankormar TNI Tetap Dipenjara jika Kembali ke Tanah Air Gegara Jadi Tentara Rusia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.