Berita Viral

Bantahan Ivana Yoan, Kakak AGH Soal Selfie Saat David Dianiaya, Sebut Adiknya Topang Kepala Korban

Tampil di Youtube Najwa Shihab, Ivana Yoan membantah soal isu AGH selfie saat David (17) tak sadarkan diri usai dianiaya Mario Dandy Satriyo.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Slamet Teguh
Tribunnews
Ivana Yoan kakak AGH membantah soal isu Sang adik selfie saat David (17) tak sadarkan diri usai dianiaya Mario Dandy Satriyo. 

"Mereka nunggu di trotoar dekat rumah tersebut, orang pertama masuk ke rumah saksi R yakni MDS lalu S dan AGH, ketika sampai dirumah berusaha membuka tralis karena tidak berhasil lalu menunggu di teras," ujarnya

"MDS lantas meminjam HP AGH mengirimkan voice note ajak D untuk turun, D disitu posisinya tau ada MDS, dimana MDS sempat mengenalkan diri, awalnya baik baik saja, namun disitu ada VN yang akhirnya intonasi MDS jadi meninggi, Loe yang turun atau gue yang naik sehingga D turun," ucapnya.

D turun lalu bertemu AGH maksud awal mengembalikan kartu pelajar itu tersampaikan karena sudah diterima.

Disaat itu juga, MDS memberi isyarat mundur kepada AGH untuk pergi kemudian ngobrol baik baik hal tersebut sudah terkonfirmasi dari pengakuan AGH.

Status AGH Jadi Pelaku Penganiayaan

Kini AGH (15) yang merupakan kekasih Mario Dandy kini telah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap David.

Penetapan AGH sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan David didasarkan didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tepat di Pasal 1 ayat 3.

AG yang sebelumnya dijadikan saksi dalam kasus penganiayaan David diketahui kini masih berusia 15 tahun.

Bukan tanpa alasan penyidik menemukan bukti kuat atas keterlibatan AG kekasih Mario Dandy Satriyo.

Adapun dikatakan Ivana Yoan kasus tersebut tidak hanya membuat menganggu mental sang adik AGH tetapi juga berdampak pada keluarga.

Bahkan guncangan dari publik terkait AGH amat besar hingga berbentuk ancaman kepada keluarganya.

Semntara, sebelumnya Mario telah ditetapkan sebagai tersangka. Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, teman Mario bernama Shane Lukas (19) juga ditetapkan sebagai tersangka karena memprovokasi Mario untuk menganiaya korban.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved