Berita Viral

AG Pacar Mario Bisa Bebas Dengan Restorative Justice di Kasus Penganiayaan David, Ini Syaratnya

AG salah satu pelaku penganiayaan David putra pengurus GP Ansor bisa mengajuhkan restorative justice.Hal tersebut disampaikan Ahmad Sofian ahli huku

Editor: Moch Krisna
Kolase/Tribunnews
AG Bisa Ajukan Restorative Justice di Kasus Penganiayaan David Putra Petinggi GP Ansor 

Mangatta Toding meminta agar publik memberikan ruang kepada kliennya tersebut.

Ia berharap AGH tidak merasa tertekan dan dapat memberikan keterangan dengan bukti yang dimiliki oleh pihak kepolisian.

Alasan AGH kekasih Mario Dandy putuskan berhenti sekolah dari SMA Tarakanita 1 Jakarta terungkap.
Alasan AGH kekasih Mario Dandy putuskan berhenti sekolah dari SMA Tarakanita 1 Jakarta terungkap. (Twitter/@luckylucky0971)

"Kami meminta kepada masyarakat untuk dapat memberikan kesempatan kepada saksi, AGH ini untuk diberikan ruang dan posisi yang sama untuk mengungkapkan fakta yang ada menurut BAP yang sudah diperiksa dan bukti bukti yang ada," katanya.

Selain itu juga sang pengacara mengungkapkan rasa prihatin dan doa dari keluarga AGH terhadap kondisi David.

Keluarga AGH mendoakan agar David dapat segera sembuh dan beraktivitas seperti semula.

Kami dari pihak keluarga menitipkan agar ananda David mendapat kesembuhan dan pemulihan yang cepat sehingga dapat beraktivitas seperti biasa," ujar Mangatta Toding Allo kuasa hukum AGH.

AG Ditetapkan Sebagai Pelaku Penganiayaan

AG pacar Mario Dandy Satriyo status dinaikan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David (17) putra pengurus GP Ansor.

Bukan tanpa alasan penyidik menemukan bukti kuat atas keterlibatan AG kekasih Mario Dandy Satriyo.

Melansir dari Kompas.com, Kamis (2/3/2023) Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi mengatakan, AG ditetapkan sebagai salah satu pelaku dalam kasus itu.

Adapun bukti dan fakta mengatakan jika AG berada di lokasi kejadian pada saat penganiayaan David Terjadi.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku," ujar Hengki.

"Untuk anak ini tidak boleh disebut tersangka," imbuh dia.

Meski begitu, penyidik akan memberikan perlakuan khusus terhadap AG sesuai aturan penanganan anak berhadapan dengan hukum dalam undang-undang yang berlaku.

AG dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved