Berita Viral
AG Pacar Mario Bisa Bebas Dengan Restorative Justice di Kasus Penganiayaan David, Ini Syaratnya
AG salah satu pelaku penganiayaan David putra pengurus GP Ansor bisa mengajuhkan restorative justice.Hal tersebut disampaikan Ahmad Sofian ahli huku
Mangatta Toding meminta agar publik memberikan ruang kepada kliennya tersebut.
Ia berharap AGH tidak merasa tertekan dan dapat memberikan keterangan dengan bukti yang dimiliki oleh pihak kepolisian.

"Kami meminta kepada masyarakat untuk dapat memberikan kesempatan kepada saksi, AGH ini untuk diberikan ruang dan posisi yang sama untuk mengungkapkan fakta yang ada menurut BAP yang sudah diperiksa dan bukti bukti yang ada," katanya.
Selain itu juga sang pengacara mengungkapkan rasa prihatin dan doa dari keluarga AGH terhadap kondisi David.
Keluarga AGH mendoakan agar David dapat segera sembuh dan beraktivitas seperti semula.
Kami dari pihak keluarga menitipkan agar ananda David mendapat kesembuhan dan pemulihan yang cepat sehingga dapat beraktivitas seperti biasa," ujar Mangatta Toding Allo kuasa hukum AGH.
AG Ditetapkan Sebagai Pelaku Penganiayaan
AG pacar Mario Dandy Satriyo status dinaikan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David (17) putra pengurus GP Ansor.
Bukan tanpa alasan penyidik menemukan bukti kuat atas keterlibatan AG kekasih Mario Dandy Satriyo.
Melansir dari Kompas.com, Kamis (2/3/2023) Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi mengatakan, AG ditetapkan sebagai salah satu pelaku dalam kasus itu.
Adapun bukti dan fakta mengatakan jika AG berada di lokasi kejadian pada saat penganiayaan David Terjadi.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku," ujar Hengki.
"Untuk anak ini tidak boleh disebut tersangka," imbuh dia.
Meski begitu, penyidik akan memberikan perlakuan khusus terhadap AG sesuai aturan penanganan anak berhadapan dengan hukum dalam undang-undang yang berlaku.
AG dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Tribunsumsel.com
AG Pacar Mario
AGH Pelaku
AG Bisa Ajukan Restortavie justice
Mario Dandy Satriyo
David
Restorative Justive
Nasib Pilu Ibu di Probolinggo Dianiaya dan Ditelantarkan Anak Kandung di Pinggir Jalan, Ogah Merawat |
![]() |
---|
VIDEO Curhat Pilu Ibu di Madiun, Anak Mendadak Dikeluarkan dari SMP setelah 2 Hari Masuk Kelas |
![]() |
---|
Kisah Pilu Abah Bidin, Kakek 80 Tahun di Sukabumi Merangkak Keliling Jual Ayam, Hidup Sebatang Kara |
![]() |
---|
Kisah Sahida Ilmi Anak Petani Berhasil Tembus Kedokteran UGM, Bongkar Rahasia Untuk Bisa Lolos |
![]() |
---|
Tangis Dosen UI Dengar Perjuangan Anak Kuli Bangunan untuk Kuliah Meski Dicibir Miskin Oleh Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.