Berita Viral
AG Pacar Mario Bisa Bebas Dengan Restorative Justice di Kasus Penganiayaan David, Ini Syaratnya
AG salah satu pelaku penganiayaan David putra pengurus GP Ansor bisa mengajuhkan restorative justice.Hal tersebut disampaikan Ahmad Sofian ahli huku
TRIBUNSUMSEL.COM -- AG salah satu pelaku penganiayaan David putra pengurus GP Ansor bisa mengajuhkan restorative justice.
Hal tersebut disampaikan Ahmad Sofian ahli hukum pidana dari kementerian perlindungan perempuan dan anak (PPA).
Melansir Tribuntangerang, Jumat (3/3/2023) Ahmad Sofian mengatakan, penahanan AG akan dilihat dari ancaman pidananya.
"Ada penanganan khusus kalau anak yang berhadapan dengan hukum kalau dia ditetapkan sebagai pelaku. Pertama dilihat ancaman pidananya. Apakah ancaman pidananya kurang dari 7 tahun atau tidak. Kalau kurang 7 tahun, wajib diversi atau restorative justice," katanya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (2/3/2023) sore.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
"Apa itu? Ada pertemuan antara keluarga pelaku anak dengan keluarga korban untuk mencari musyawarah mufakat atau tidak. Jika saling memaafkan, status anak tersebut akan kemudian dialihkan ke sistem peradilan pidana dengan anak dikembalikan ke orang tua atau lembaga sosial," lanjutnya.
Namun, tambah Ahmad Sofian, jika ancaman pidana lebih dari tujuh tahun, boleh dilakukan diversi atau tidak.
Hal itu dengan syarat, ada persetujuan dari keluarga korban.
"Kalau keluarga korban ingin restorative justice, maka akan difasilitasi oleh Polda Metro Jaya. Apakah terjadi kesepakatan atau tidak. Kalau terjadi kesepakatan, maka perkara dihentikan. Jika tidak terjadi kesepakatan, maka statusnya ditetapkan ke proses selanjutnya," katanya.
Lebih lanjut Ahmad Sofian menjelaskan bahwa penahanan terhadap AG tak perlu dilakukan.
Namun, jika penahanan tetap dilakukan, ada tiga alasan objektif.

"Pertama, melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti, kemudian anak punya kekhususan, anak punya hak pendidikan untuk difasilitasi oleh negara. Perlindungan dari hak dia yang baik. Kecuali alasan yang kuat dilakukan. Jadi UU Perlindungan Anak secara yuridis menghindari penahanan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum beda dengan orang dewasa," katanya.
"Orang dewasa kalau ancaman 5 tahun bisa ditahan. Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun, nggak wajib. Bahkan, kesalahan jika penyidik bisa melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak," pungkas Ahmad Sofian.
Kondisi AG
Kondisi dari AGH disebut terpuruk usai terseret kasus pengeroyokan kepada David yang dilakukan sang kekasih, Mario Dandy Satrio.
Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara AGH yang menyebut jika kliennya tersebut mengalami kondisi psikis yang kian terpuruk dilansir dari akun instagram @pembasmi.kehaluan.reall, Jumat (3/3/2023).
Tribunsumsel.com
AG Pacar Mario
AGH Pelaku
AG Bisa Ajukan Restortavie justice
Mario Dandy Satriyo
David
Restorative Justive
Nasib Pilu Ibu di Probolinggo Dianiaya dan Ditelantarkan Anak Kandung di Pinggir Jalan, Ogah Merawat |
![]() |
---|
VIDEO Curhat Pilu Ibu di Madiun, Anak Mendadak Dikeluarkan dari SMP setelah 2 Hari Masuk Kelas |
![]() |
---|
Kisah Pilu Abah Bidin, Kakek 80 Tahun di Sukabumi Merangkak Keliling Jual Ayam, Hidup Sebatang Kara |
![]() |
---|
Kisah Sahida Ilmi Anak Petani Berhasil Tembus Kedokteran UGM, Bongkar Rahasia Untuk Bisa Lolos |
![]() |
---|
Tangis Dosen UI Dengar Perjuangan Anak Kuli Bangunan untuk Kuliah Meski Dicibir Miskin Oleh Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.