Berita Nasional

Teddy Minahasa Bongkar Kelakuan Jahat Oknum Polisi, Sisihkan BB Narkoba Lalu Dijual : Anggota Nakal

Teddy Minahasa Membongkar Kelakuan Jahat Polisi Soal Menjual Lagi Barang Bukti (BB) Narkoba.

Kolase/IST
Teddy Minahasa Membongkar Kelakuan Jahat Polisi Soal Menjual Lagi Barang Bukti (BB) Narkoba. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Irjen Teddy Minahasa yang kini terjerat kasus peredaran narkoba baru-baru ini membongkar kelakuan jahat oknum polisi.

Dengan gamblang, mantan Kapolda Sumatera Barat ini mengungkap adanya kelakuan jahat dari oknum polisi yang sengaja menyisihkan Barang Bukti (BB) tangkapan narkoba untuk kemudian dijual lagi.

Pernyataan ini disampaikan Teddy Minahasa dalam persidangan atas kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (1/3/2023).

Saat itu, Teddy Minahasa menjadi saksi mahkota di sidang kasus narkoba yang menjerat AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.

Mulanya, penasehat hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba menanyakan alasan Teddy mengganti barang bukti sabu dengan tawas.

Sebab, di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Berita Acara Konfrontir (BAK) keterangan Teddy selalu berubah-ubah.

"Untuk mengetes Dody lurus atau tidak, sebagai kelakar atau bercanda, untuk bonus anggota di dalam forensik digital, untuk menjebak Linda. Ini sebenarnya maksud dan tujuan itu apa?" kata Adriel.

Baca juga: Profil Mami Linda Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa, Disebut Mucikari Hingga Akui jadi Cepu Polisi

Baca juga: Teddy Minahasa Jelaskan Maksudnya Perintahkan Dody Tukar Sabu Dengan Tawas Untuk Bonus Anggota

Teddy sempat bereaksi marah mendengar pertanyaan Adriel yang bertubi-tubi.

Ia bahkan meluruskan pertanyaan Adriel yang menggabungkan semua pertanyaannya tanpa melihat waktu kejadian.

Teddy kemudian menjelaskan bahwa chat soal tawas yang disinggung Adriel itu hanya ingin menguji AKBP Doddy lurus atau tidak.

"Itu adalah chat, cara saya menguji dia (Dody) lurus apa tidak. Berdasarkan perhitungan yang tidak fair dari sodara Dody menangkap LP Padang II itu 3 kg, di Lapas Pariaman 4 kg, di Rumah Roni 36 kg. Jumlahnya, berapa pak? 43 kg itu baru tiga tersangka, dari tersangka lain belum dilaporkan. Dari situ lah saya tes, bukan ngetes sebenarnya tapi supaya dia tidak melakukan itu," jelas Teddy panjang.

Teddy berbicara seperti itu berdasarkan pengalamannya saat menjabat sebagai Kasatreskrim dahulu.

Ia mengetahui banyak oknum-oknum polisi yang menjual kembali barang-barang haram tersebut.

"Semua tahu pak, polisi menyisihkan (bb) itu dan dijual. Saya pernah jadi Kasatreskrim, saya punya pengalaman di Paminal, tahu kelakuan anggota-anggota yang nakal-nakal. Saya katakan itu supaya Dody tidak melakukan itu," pungkasnya.

Teddy Minahasa Menjalani Sidang Kasus Dugaan Peredaran Narkoba, Rabu (1/2/2023).
Teddy Minahasa Menjalani Sidang Kasus Dugaan Peredaran Narkoba, Rabu (1/2/2023). (Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah)

Untuk informasi, perkara peredaran narkoba ini telah menyeret tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved