Berita Nasional

FAKTA Rubicon Mario Dandy, Bukan atas Nama Rafael Alun Trisambodo Tapi Milik Sang Kakak

Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy Satriyo (20) menemui korban penganiayaannya, David (17) bukan milik sang ayah, Rafael Alun Trisambodo.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tiktok/mariodandys
Terungkap Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy Satriyo (20) menemui korban penganiayaannya, David (17) bukan milik sang ayah, Rafael Alun Trisambodo. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM - Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat Ditjen Pajak telah memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kepemilikan harta hingga Rp 56 miliar.

Dari hasil tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan terkait kepemilikan mobil Rubicon yang kerap dipamerkan di media sosial Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Diketahui, Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy Satriyo (20) menemui korban penganiayaannya, David (17) bukan milik sang ayah, Rafael Alun Trisambodo.

Terungkap pemilik sebenarnya mobil mewah seharga miliaran itu masih kerabat dekat Rafael Alun.

Baca juga: Hasil Pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo Terkait Harta Kekayaan, KPK : Punya Saham di 6 Perusahaan

Foto Mario Dandy Pamer Rubicon di Kawasan Terlarang Bromo Kini Turut Direspons Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno.
Foto Mario Dandy Pamer Rubicon di Kawasan Terlarang Bromo Kini Turut Direspons Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno. (Ist)

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyebut, Rubicon tersebut terdaftar atas nama kakak Rafael Alun Trisambodo.

Hal ini berdasarkan penelusuran penyidik KPK serta klafirikasi langsung dari Rafael Alun.

"Soal Rubicon, minggu lalu tim sudah ke lapangan, benar itu bukan atas nama yang bersangkutan (Rafael Alun), STNK dan BPKB-nya," kata Pahala dalam konferensi pers, dilansir dari Kompas.TV Selasa (1/3/2023).

"Tadi diklarifikasi yang bersangkutan, memang bukan atas nama yang bersangkutan tapi atas nama kakak yang bersangkutan." lanjutnya.

KPK menyebut kronologi kepemilikan Rubicon itu diawali dari pembelian ayah Mario Dandy di suatu tempat.

Kemudian, Rubicon itu dijual Rafael kepada kakaknya.

"Dia (Rafael) beli, lalu dijual lagi ke kakaknya," jelasnya.

Baca juga: Heboh Mario Pamer Rubicon, Marshel Widianto Sindir Kaesang Tak Pamer Harta Padahal Anak Presiden

"Jadi kita bilang (ke Rafael Alun), ya sudah kasih unjuk aja dokumennya. Nanti dia (Rafael Alun) akan bawakan (dokumennya)."

Pahala membenarkan pengakuan Rafael bahwa Rubicon itu bukan miliknya.

STNK dan BPKB Rubicon tersebut bukan atas nama Rafael.

Alamat yang tertera dalam STNK dan BPKB mobil itu menunjukkan sebuah rumah di dalam gang di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

Rafael Alun Trisambodo mengaku lelah setelah jalani pemeriksaan 9 jam
Rafael Alun Trisambodo mengaku lelah setelah jalani pemeriksaan 9 jam (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Tetapi, pemilik Jeep Rubicon tersebut diketahui sudah tidak bertempat tinggal di kawasan itu.

"Minggu lalu, tim sudah ke lapangan. Benar, itu memang bukan atas nama yang bersangkutan (Rafael Alun), STNK dan BPKB-nya."

"Dan kita datengin ke alamat yang kita punya, itu gang di daerah Mampang. Jadi memang orangnya udah pergi," urai Pahala.

Sebelumnya, Rafael Alun pun tak mengaku Jeep Rubicon yang dipakai sang anak merupakan miliknya.

Dalam laporan LHKPN-nya, Rafael tercatat memiliki sejumlah aset seperti perumahan elit di Minahasa, Sulawesi Utara, hingga rumah mewah di Yogyakarta.

Selain aset bangunan, Rafael juga memiliki sederet kendaraan mewah, mulai dari motor gede yang kerap diposting sang anak di media sosial, hingga Jeep Rubicon.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Rafael mengaku bahwa kepemilikan mobil mewah Jeep Rubicon, Land Cruiser, motor Harley Davidson, motor Yamaha putih adalah bukan miliknya.

KPK Akui Sulit Usut Harta Rafael

Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat Ditjen Pajak diperiksa tim Direktorat LHKPN KPK selama 9 jam, Rabu (1/3/2023) petang.

Dari pemeriksaan itu, KPK mengaku kesulitan mengusut harta Rafael Alun Trisambodo.

KPK bahkan menyebut Rafael Alun Trisambodo bukan orang sembarangan.

Dalam tayangan video yang diunggah di Kompas TV, ayah dari Mario Dandy Satrio ini terlihat mengenakan pakaian batik dan jaket hitam.

Inilah hasil pemeriksaan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo oleh KPK
Inilah hasil pemeriksaan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo oleh KPK (Kolase Tribun Sumsel/Tribunnews)

Keluar dari gedung KPK, Rafael Alun tampak menyampaikan keterangan di depan awak media.

Namun, tak berlangsung lama, Rafael Alun langsung berjalan menuju mobil.

Dalam kesempatan tersebut, Rafael mengatakan, sudah lelah karena diperiksa sejak pagi tadi.

"Saya sudah sampaikan itu saya sudah lelah dari pagi."

"Tolong kasihan saya, saya sudah lelah, saya sudah lelah," kata Rafael di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023), dilansir WartakotaLive.com.

Baca juga: Bisikan Megawati ke Sri Mulyani Soal Hebohnya Harta Rafael Alun Trisambodo : Harus Dijalankan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kesulitan mengusut harta kekayaan eks pejabat eselon III Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, KPK memang telah memeriksa LHKPN Rafael dan rekening miliknya di bank, dan menemukan banyak transaksi janggal, namun itu semua sulit dibuktikan.

"Kami sudah lihat semua transaksi di bank, dia ini pintar bukan orang sembarang, tak ada transfer," ujar Pahala dikutip dari Kompas TV, Rabu (1/3/2023).

"Semua itu penyetoran tunai oleh orang-orang yang tak diketahui identitasnya, kalau lewat transfer antar bank mudah ditelusuri," imbuhnya.

Menurut Pahala, berkat kelihaian Rafael mengenai modus lepas dari jerat hukum, membuat kasus ini tak akan berjalan jauh.

Beredar video pejabat ditjen pajak, Rafael Alun Trisambodo naik Harley disorot.
Beredar video pejabat ditjen pajak, Rafael Alun Trisambodo naik Harley disorot. (Ig/@azazeldiablos)

Harapan publik agar ada penyitaan aset dan uang miliknya tak bisa dilakukan, mengingat tak ada aturan hukum soal LHKPN yang bisa merampasnya.

Dia menjelaskan, kecuali ada temuan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Rafael.

Pahala menambahkan tak mudah bagi institusinya untuk menyita aset milik Rafael, hanya berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Sebab, lanjutan tindakan dari LHKPN itu hanya berupa klarifikasi, tak ada perintah untuk menyita.

Lebih lanjut kata Pahala, pada tahun 2018 KPK sebenarnya sudah pernah memeriksa Rafael, namun tak ada tindak lanjut karena keterbatasan aturan tadi.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata Pahala, pihaknya merasa ada yang tidak pas dalam laporan kekayaan itu.

"Kita pernah periksa yang bersangkutan tahun 2018 untuk periode 2015, 2016, 2017, 2018," ujarnya.

"Hasilnya kita terbitkan laporannya 23 Januari 2019," imbuhnya.

Baca juga: Tampang Rafael Alun Muncul ke Publik Setelah Kasus Mario Dandy Aniaya David: Tolong Kasihan Saya

Karena keterbatasan KPK, akhirnya berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Dari laporan itu menurut kami, punya keterbatasan untuk menjangkau dari mana asal semua harta yang dilaporkan," ucapnya.

"Jadi kami berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, untuk selanjutnya ditangani" imbuh Pahala.

Pahala menyebut, KPK sudah memverifikasi langsung harta Rafael Alun dan tidak menemukan adanya masalah.

Begitu pula rekening yang Rafael Alun dan keluarga gunakan.

"Kita bilang ini kita periksa hasilnya hartanya ini, ini, ini, kita cek lapangan yang secara administratif disebut di laporan itu oke," kata Pahala.

Meski demikian, pihaknya menyebut hasil pemeriksaan harta kekayaan Rafael pada saat itu dinilai janggal.

"Dengan angka kekayaan dan transaksi bank yang sangat aktif kita merasa ini kayaknya ada yang nggak pas nih waktu itu 2019 kita datang," katanya.

"Oleh karena itu hampir tidak ada tindak lanjut yang signifikan sesudah itu," imbuhnya.

Pahala mengatakan, Rafael baru menjadi wajib lapor pada tahun 2011.

Kala itu Rafael Alun mendapatkan jabatan di Ditjen Pajak yang memang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya.

Sehingga, saat itu KPK tak memiliki wewenang untuk melihat data kekayaan Rafael sebelum tahun 2011.

"Yang bersangkutan ini baru menjadi wajib Lapor itu 2011 pas jabatannya sudah harus melapor."

 

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved