Berita Nasional
Kajari Jaksel Sudah Siapkan 5 Jaksa Bertugas Tangani Kasus Penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas
Kejari Jakarta Selatan telah menerima SPDP atas perkara dua tersangka yang telah ditetapkan, yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua.
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus penganiayaan David yang dilakukan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas kini telah berjalan ketahap lanjut.
Kini, tampaknya kasus penganiayaan ini bakal segera disidangkan.
Yang terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengaku telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang melibatkan anak pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kejari Jakarta Selatan telah menerima SPDP atas perkara dua tersangka yang telah ditetapkan, yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua.
SPDP itu telah diterima Kejari Jakarta Selatan pada pekan lalu.
"Sudah (SPDP) dua-duanya. Sepertinya Jumat kemarin," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi Tribun pada Selasa (28/2).
Nantinya, pihak penyidik akan melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan.
Kejaksaan pun akan melakukan penelitian berkas sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam perkara ini, Kejari Jakarta Selatan sudah menyiapkan lima jaksa yang nanti akan meneliti berkas perkara ini.
"Sementara ada lima jaksa untuk penelitian berkas perkara nantinya," kata Syarief.
Baca juga: Shane Ngaku Takut Dengan Mario Dandy Satriyo Status Anak Pejabat, Ikuti Perintah Rekam Aniaya David
Baca juga: Shane Bongkar Perangai Mario yang Suka Gampangkan Perkara, Ngaku Ketakutan Karena Relasi Kuasa
Sementara itu Kuasa hukum Shane Lukas Rotua, Happy Sihombing disebut akan menghadirkan saksi a De Charge atau saksi meringankan untuk klienya terkait kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor Crystalino David Ozora (17).
Bakal diajukannya saksi meringankan untuk Shane itu dikatakan Happy, bahwa pihaknya mempertanyakan dugaan pembiaran yang dilakukan Shane pada saat Mario melakukan penganiayaan.
"Jadi ini yang akan kami kritisi dan kami akan memberikan pendampingan hukum
sampai proses ini berjalan, sampai persidangan," jelas Happy.
Kuasa Hukum Shane Sebut Kliennya Dipaksa Mario Dandy Ganti Pelat Nopol Mobil Rubicon Sebelum Menuju ke TKP Penganiayaan. (Fahmi Ramadhan)
Happy pun mengklaim bahwa saat ini pihaknya telah mengantongi beberapa orang yang disebutnya sebagai saksi meringankan untuk Shane Lukas.
Tak hanya itu, selain mengajukan saksi meringankan, pihaknya juga akan mengajukan penangguhan
penahanan bagi kliennya tersebut.
berita nasional
Mario Dandy Satriyo
Shane Lukas
Syarief Sulaeman Nahdi
sumsel.tribunnews.com
Tribunsumsel.com
Dedi Mulyadi Bongkar 'Kebohongan' Study Tour Sekolah, Singgung Soal Pembodohan Publik |
![]() |
---|
VIDEO Hotman Paris Soroti Kebijakan PPATK Blokir Rekening 'Nganggur' 3 Bulan, Jangan Merepotkan |
![]() |
---|
PPATK Bakal Blokir Rekening "Nganggur" 3 Bulan, Bagaimana dengan Nasib Dananya ? |
![]() |
---|
Pengakuan Musrika, Anak diduga Tega Aniaya dan Usir Ibu Kandung di Probolinggo, Enggan Rawat Ibu |
![]() |
---|
Acara Reuni Jokowi dengan Alumni Fakultas Kehutanan UGM Disebut Jadi Bahan Tertawaan Oleh Roy Suryo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.