Berita Viral
Shane Ngaku Takut Dengan Mario Dandy Satriyo Status Anak Pejabat, Ikuti Perintah Rekam Aniaya David
Status Mario Dandy Satriyo seorang anak pejabat membuat Shane Lukas Rotua takut dan ikuti perintahnya.Adapun Shane diminta merekam kejadian pengania
TRIBUNSUMSEL.COM -- Status Mario Dandy Satriyo seorang anak pejabat membuat Shane Lukas Rotua takut dan ikuti perintahnya.
Adapun Shane diminta merekam kejadian penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David putra petinggi Gp Ansor hingga koma.
Fakta tersebut dikuak kuasa hukum Shane yakni Happy PH Sihombing usai diwawanca awak media di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Selama ini juga dia takut sama bapaknya si Mario, karena dia tahu (bapaknya Mario) pejabat," ucap Happy kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Bahkan dikatakannya, dalam pergaulan sehari-hari dengan Shane, Mario juga kerap melakukan hal apapun salah satunya tak pernah membayar ketika melintasi jalan tol.
Sehingga akibat kemampuan Mario itu, Shane disebut Happy kerap dibawah tekanan khususnya ketika diminta untuk merekam.
"Dia tahu bahwa Mario ini bisa melakukan apapun dan juga dia takut kepada bapaknya karena tahu bapaknya seorang pejabat, itulah maka dia mau diminta untuk merekam itu," jelasnya.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polisi resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) pengemudi Rubicon pelaku kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial D di Pesanggarahan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario itu setelah pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan, Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.
"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.

Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," pungkasnya.
Tribunsumsel.com
Shane Lukas
Mario Dandy Satriyo
David
Anak Pejabat Pajak Aniaya Putra GP Ansor
Berita Viral Terkini
Beredar Foto Ahmad Sahroni Diduga Hendak ke Singapura, Youtuber Ferry Irwandi Sebut Pengecut |
![]() |
---|
PENGAKUAN Saksi Mata Lihat Mobil Rantis Brimob Lindas Ojol Saat Bubarkan Demonstran, Semua Dihajar |
![]() |
---|
MOBIL Baraccuda Brimob Lindas Driver Ojol di Pejompongan, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Leganya Ridwan Kamil Hasil Tes DNA Buktikan CA Bukan Anaknya, Fitnah Lisa Mariana Terpatahkan |
![]() |
---|
Ini Pekerjaan Sintya Cilla Buat Denny Sumargo Syok, Rela Berkorban Uang Demi Ketemu Dj Panda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.