Berita Viral
Ada Miras di Mobil Mario Dandy, Shane Lukas Bantah Konsumsi Miras Sebelum Insiden Penganiayaan David
Terungkap fakta baru bahwa ternyata Mario Dandy dan Shane Lukas membawa minuman keras di dalam mobil Jeep Rubicon yang dibawa saat pemukulan David...
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Ada sebanyak 2 kali tendangan dilayangkan Mario Dandy Satriyo ke kepala David dan satu pukulan ke bagian kepala juga.
Mirisnya dalam aksi kejamnya tersebut Mario Dandy Satriyo sempat mengucapkan tak takut dilaporkan ke polisi.
Bahkan putra dari pejabat Ditjen Pajak tak takut jika sampai membuat anak orang mati.
"Nggak Takut Gue Anak Orang Mati, lapor Lapor Anj**," ujar Mario Dandy Satriyo.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombas Ade Ary Syam Indradi menguak kronologi kejadian.
Semua bermula saat remaja perempuan, AGH (15), mengadu kepada pacarnya, Mario, yang merupakan anak pejabat pajak bahwa korban melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
AGH merupakan mantan pacar korban dan kini menjadi kekasih Mario selaku pelaku.
"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Ade.
AGH lalu kembali menghubungi korban pada Senin (20/2/2023). Saat itu AGH menyampaikan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban.
"Kemudian korban menyampaikan bahwa korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R di sekitar TKP di Komplek Grand Permata di Ulujami," ujar Kapolres.
Mario kemudian datang ke rumah teman korban. Tersangka datang bersama AGH dan seorang lainnya berinisial S menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam.
Setibanya di depan rumah R, AGH menghubungi David dan memintanya keluar.
Korban pun keluar menemui tersangka dan AGH. Pada momen itu, tersangka mencoba mengonfirmasi soal perbuatan tidak menyenangkan yang diadukan AGH.
Sempat terjadi perdebatan antara Mario dan David, sebelum akhirnya terjadi penganiayaan terhadap korban secara brutal di belakang mobil tersangka.
"Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku.
Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ungkap Ade Ary.
Tak lama kemudian, orang tua R mendekat ke tempat kejadian perkara (TKP) dan berupaya menolong korban.
Orang tua R juga memanggil sekuriti komplek, yang selanjutnya menghubungi Polsek Pesanggrahan.
"Setelah mendapat laporan dari petugas sekuriti di Grand Permata Cluster Boulevard ini, petugas kepolisian dari Polsek Pesanggrahan datang dan langsung mengamankan orang-orang yang ada di TKP, yaitu saudari A, kemudian pelaku MDS dan juga saksi S," terang Kapolres.
Sementara itu, korban langsung ditolong dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau.
Saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka dan ditahan.
Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Baca juga berita lainnya di Google News
Mirip Kasus Diplomat Arya Daru, Bocah SMP di Simalungun Tewas Wajahnya Tertutup Plastik |
![]() |
---|
Viral Pria Ngaku TNI di Bantaeng Tampar Pedagang Sayur Gegara Kibarkan Bendera One Piece |
![]() |
---|
Minta Maaf, Sudewo Bupati Pati Akhirnya Batalkan Kenaikan PBB 250 Persen usai Banyak Penolakan |
![]() |
---|
Bupati Pati Minta Maaf Usai Tantang 50 Pendemo Buntut Naikkan PBB 25 Persen: Saya Tidak Menantang |
![]() |
---|
Diserang Gajah, Wanita di Riau Tewas , saat Coba Mengalihkan Perhatian, Suami Terperosok ke Parit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.