Berita Viral
Ada Miras di Mobil Mario Dandy, Shane Lukas Bantah Konsumsi Miras Sebelum Insiden Penganiayaan David
Terungkap fakta baru bahwa ternyata Mario Dandy dan Shane Lukas membawa minuman keras di dalam mobil Jeep Rubicon yang dibawa saat pemukulan David...
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
"Dia disuruh Mario, dia nggak tahu apa yang ada di dalamnya itu, itu punya siapa, tapi yang jelas itu bukan punya Shane, kalau di situ ada minuman atau apa ya," terang dia.

Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Soal Harta Dirjen Pajak, Suryo Utomo yang Mengalami Kenaikan Drastis Saya Yakin
Meskipun demikian, hingga saat ini Kepala Seksi Humas Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi belum memberi informasi perihal keberadaan botol miras di dalam mobil berpelat nomor asli B 2571 PBP itu.
Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menyita Jeep Rubicon dengan pelat nomor polisi B 120 DEN pasca insiden penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor berinisial D (17 tahun).
Polisi kemudian menemukan pelat nomor B 2571 PBP di dalam mobil tersebut.
Pelaku penganiayaan, Mario Dandy (20 tahun), diduga telah memalsukan pelat nomor kendaraan.
Sebab, nomor polisi yang tertera dalam surat tanda nomor kendaraan (STNK) adalah B 2571 PBP.
Peran Shane Lukas
Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) alias S jadi tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David anak pengurus GP Ansor.
Shane Lukas dijerat pasal 76c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Namun, dalam kasus tersebut, Shane Lukas tak dikenakan pasal penganiayaan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan adapun pasal tersebut yakni Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
Dikatakan Ade Ary, dibatalkannya penerapan pasal 351 KUHP terhadap Shane itu setelah pihaknya melakukan pendalaman dan keterangan alat bukti dalam mengungkap peran dari tersangka tersebut dalam kasus penganiayaan.
"Membiarkan, dia membiarkan peristiwa kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh MDS," jelas Ade Ary kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (24/2/2023).
Lanjut Ade Ary, selain hal itu, tak diterapkannya pasal tersebut lantaran usai pihaknya melakukan gelar perkara dan pemeriksaan lanjutan usai penetapan tersangka terhadap Shane.
"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan itu kan posisi pengalihan status tersangka setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan tersangka kemudian kami menangkap dan melakukan penahanan dengan pasal 76," ujarnya.
Mirip Kasus Diplomat Arya Daru, Bocah SMP di Simalungun Tewas Wajahnya Tertutup Plastik |
![]() |
---|
Viral Pria Ngaku TNI di Bantaeng Tampar Pedagang Sayur Gegara Kibarkan Bendera One Piece |
![]() |
---|
Minta Maaf, Sudewo Bupati Pati Akhirnya Batalkan Kenaikan PBB 250 Persen usai Banyak Penolakan |
![]() |
---|
Bupati Pati Minta Maaf Usai Tantang 50 Pendemo Buntut Naikkan PBB 25 Persen: Saya Tidak Menantang |
![]() |
---|
Diserang Gajah, Wanita di Riau Tewas , saat Coba Mengalihkan Perhatian, Suami Terperosok ke Parit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.