Berita Viral

KPK Bergerak, Rafael Alun Trisambodo Diduga Miliki Harta Tak Wajar, Isu Pencucian Uang Mencuat

Dugaan tindak pidana pencuian uang (TPPU) berhembus di balik harta kekayaan milik eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.Pasca PPATK menemu

Editor: Moch Krisna
Kolase/IST
KPK Bergerak, Harta Kekayaan Milik Rafael Alun Trisambodo Dinilai Tak Wajar 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Dugaan tindak pidana pencuian uang (TPPU) berhembus di balik harta kekayaan milik eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Pasca PPATK menemukan transaksi ganjil di transaksi yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo menggunakan nomine atau nama orang lain.

Adapun komisi pemberantas korupsi (KPK) sudah bergerak menindaklanjuti laporan dari PPTAK tersebut.

Melansir Tribunnews.com, Senin (27/2/2023) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menindaklanjuti kejanggalan LHKPN Rafael Alun Trisambodo.

Dalam hal ini, KPK juga telah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal ini menyusul adanya dugaan harta tidak wajar pada Rafael Alun Trisambodo dalam LHKPN pada 17 Februari 2022 untuk periodik 2021, total kekayaannya sekitar Rp 56 miliar.

Namun, terdapat ketidakwajaran seperti mobil Rubicon yang tidak tercantum dalam LHKPN dimaksud.

"Khusus dalam LHKPN salah seorang pegawai Kemenkeu ini.

KPK juga telah menindaklanjuti dan mengkoordinasikannya kepada Inspektorat Bidang Investigasi Kemenkeu sejak tahun 2020," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Senin (27/2/2023).

Ghufron mengatakan, hasil analisis pemeriksaan LHKPN kerap kali digunakan sebagai instrumen penilaian pendukung dalam promosi jabatan di kementerian, lembaga, maupun pemda.

Hal itu menjadi bagian proses pencegahan korupsi, agar pihak yang dipilih adalah pihak berintegritas.

Selebihnya jika ada laporan atau penyelidikan terhadap pihak penyelenggara negara, kata Ghufron, LHKPN dapat juga digunakan untuk mendukung pengungkapan suatu perkara tindak pidana korupsi ataupun pencucian uang (TPPU) serta upaya pemulihan asetnya.

"Penerapan ini sebagai integrasi strategi pencegahan dan penindakan KPK," kata Ghufron.

Dalam melengkapi pada upaya pendidikannya, KPK juga telah intens melakukan edukasi dan sosialisasi pengisian LHKPN.

Rumah Mewah Milik Rafael Alun Trisambodo di Manado
Rumah Mewah Milik Rafael Alun Trisambodo di Manado (Kolase Tribunmanado)

Agar para penyelenggara negara melaporkan LHKPN secara patuh tepat waktu, dan yang tidak kalah penting adalah diisi dengan benar sesuai faktualnya.

"Dengan begitu, pengelolaan LHKPN di KPK ini telah mencakup pada ketiga strategi dalam Trisula Pemberantasan Korupsi," ujar Ghufron.

KPK menegaskan, inti dari kegiatan pelaporan kekayaan penyelenggara negara melalui LHKPN adalah untuk dinilai kewajaran hartanya berdasarkan pendapatan yang sah.

Sehingga LHKPN setelah dilaporkan kepada KPK, pasti dilakukan verifikasi dan pemeriksaan.

"KPK mencatat selama 2022 telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah 195 LHKPN, dan tahun sebelumnya 2021 sejumlah 185 LHKPN.

Baik dalam konteks pencegahan korupsi maupun dukungan penanganan perkara tindak pidana korupsi," ujarnya.

Mantan Ketua KPK Berkomentar

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menyebut, praktik nominee atau pinjam nama oleh mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo bisa terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nomine merupakan penggunaan nama orang lain yang menjadi modus pelaku korupsi dalam TPPU. Meski demikian, kata Samad, pidana pokok dari dugaan TPPU tersebut harus dicari lebih dahulu.

“Iya bisa pencucian uang, bisa. Dicari dulu pidana pokoknya, kan begini pencucian uang harus ada dulu pidana pokoknya,” kata Samada saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (27/2/2023).

 Samad mencontohkan, sebelum mengulik TPPU pelaku tindak pidana korupsi, penegak hukum biasanya mengusut dugaan suap dan gratifikasi.

Suap dan gratifikasi, kata Samad, merupakan tindak pidana korupsi yang biasanya dilakukan para pejabat.

Setelah mereka menjadi tersangka suap dan gratifikasi, aparat akan menelusuri dugaan pencucian uang hasil korupsi.

“Baru dihubungkan dengan TPPU harusnya begitu mekanismenya,” ujar Samad. “Dan kalau ada begitu kan rata-rata penyuapan dan gratifikasi kan kalau penyelenggara negara,” kata Samad.

Menurut Samad, jika PPATK mengendus transaksi ganjil, pimpinan lembaga tersebut saat itu, Muhammad Yusuf akan langsung datang ke Gedung KPK.

“Seingat saya dulu yang biasa dikonsultasikan Pak Yusuf itu masalah Century, yang besar-besar begitu,” tutur dia.

Kekayaan Harta Rafael Alun

Rafael Alun Trisambodo secara fantastis total kekayaan mencapai Rp 56,10 miliar.

Ia memiliki harta tanah dan bangunan senilai Rp51,93 miliar, alat transportasi dan mesin sebesar Rp425 juta.

Kemudian, harta bergerak lainnya senilau Rp420 juta, surat berharga mencapai Rp1,22 miliar, kas dan setara kas sebesar Rp1,34 miliar, dan harta lainnya mencapai Rp419,04 juta.

Rafael Alun Trisambodo tercatat tidak memiliki hutang.

Adapun rincian kekayaan Rafael Alun Trisambodo yankni

A. Tanah dan bangunan

1. Tanah seluas 525 m2 di Kab / Kota Sleman, hasil sendiri
Rp. 75.000.000

2. Tanah dan bangunan seluas 337 m2/115 m2 di Kab / Kota
Manado, hasil sendiri Rp. 182.113.000

3. Tanah dan bangunan seluas 528 m2/150 m2 di Kab / Kota
Manado, hasil sendiri Rp. 326.205.000

4. Tanah seluas 300 m2 di Kab / Kota Manado, hasil sendiri Rp. 90.060.000

5. Tanah dan bangunan seluas 78 m2/120 m2 di Kab / Kota
Jakarta Barat, Hibah tanpa akta Rp. 1.260.090.000

6. Tanah dan bangunan seluas 324 m2/502 m2 di Kab / Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp. 13.559.380.000

7. Tanah dan bangunan seluas 766 m2/559 m2 di Kab / Kota
Jakarta Barat, hasil sendiri Rp. 21.911.638.000

8. Tanah dan bangunan seluas 1369 m2/150 m2 di KAB / KOTA
KOTA JAKARTA BARAT, HIBAH TANPA AKTA Rp. 9.316.045.000

9. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/265 m2 di KAB / KOTA KOTA
JAKARTA BARAT, HASIL SENDIRI Rp. 4.811.500.000

10. Tanah Seluas 69 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, WARISAN Rp.
138.000.000

11. Tanah Seluas 178.5 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, WARISAN Rp.
267.750.000

B. Alat Transportasi dan Mesin:

1. MOBIL TOYOTA CAMRY SEDAN Tahun 2008, HASIL SENDIRI
Rp. 125.000.000

2. MOBIL TOYOTA KIJANG Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp.
300.000.000

C. Harta bergerak lainnya :Rp. 420.000.000

D. Surat berharga:Rp. 1.556.707.379

E. Kas dan Setara Kas:Rp. 1.345.821.529

F. Harta Lainnya :Rp. 419.040.381

(*)

Baca berita lainnya di Google News.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved