Berita Nasional

Kasus Mario Dandy Anak Pejabat Pajak jadi Sorotan, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Beri Atensi

Kapolda Metro Jaya Beri Atensi Kasus Mario Dandy yang Aniaya Anak GP Ansor Hingga Koma

Kolase Tribun
Kapolda Metro Jaya Beri Atensi Kasus Mario Dandy yang Aniaya Anak GP Ansor Hingga Koma 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Dirjen Pajak Mario Dandy kini menjadi sorotan publik.

Atas hal tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Amran memberikan atensi terhadap kasus ini.

Bahkan Fadil Amran juga memimpin langsung gelar perkara atas kasus yang sedang ditangani Polres Jakarta Selatan tersebut.

"Pak Kapolda Metro Jaya, dalam hal ini, hari ini tentunya sejak awal sudah menjadi perhatian kita bersama. Hari ini beliau langsung memimpin asistensi dan gelar perkara terkait kasus yang ditangani Polres Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo kepada wartawan, Senin (27/2/2023).

Trunoyudo menjelaskan, penyidikan kasus penganiayaan David dilakukan melalui tahapan formil dan materil.

"Perlu diketahui, bahwasanya kejadian itu ada penanganan penyidikan pada peristiwa. Penyidikan ini ada tentunya tahapan yang harus dilalui dalam proses penyidikan yaitu proses formil dan materil," terang dia.

Baca juga: Ini Peran APA, Sosok Wanita Selain Pacar Mario Dandy, AGH yang Terseret Kasus Penganiayaan David

Baca juga: Potret Rumah Mewah Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy di Yogyakarta, Luas & Berpagar 3,5 Meter

Dalam kasus penganiayaan ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas (19), sebagai tersangka.

Sedangkan AG masih berstatus sebagai saksi meskipun ia juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.

Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.

"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary .

Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AG.

"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Kapolres.

"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di sekitar rumah teman David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved