Berita Nasional
Alasan Hakim Vonis Agus Nurpatria Dengan 2 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Agus Nurpatria didakwa dalam kasus Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J)
TRIBUNSUMSEL.COM - Agus Nurpatria kini telah resmi divonis hakim dengan hukuman 2 tahun penjara.
Hakimpun menjelaskan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam vonis tersebut.
Agus Nurpatria didakwa dalam kasus Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), pada Senin (27/2/2023).
Menurut hakim,Agus Nurpatria secara sah dan meyakinkan turut melakukan tindakan dengan sengaja melawan hukum merusak informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun penjara," ujar Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin.
Selain itu, Agus Nurpatria juga dibebankan membayar denda sebesar Rp20 juta.
Vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Agus Nurpatria tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tiga tahun penjara.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Majelis Hakim menyampaikan pertimbangan-pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman kepada Agus Nurpatria, termasuk hal yang memberatkan dan meringankan, sebagai berikut:
Hal yang Memberatkan
- Agus Nurpatria tidak berterus terang dalam memberikan keterangan dalam persidangan
- Agus Nurpatria tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri
Hal yang Meringankan
- Agus Nurpatria belum pernah dipidana
- Agus Nurpatria masih memiliki tanggungan keluarga
berita nasional
Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara
Ferdy Sambo
Agus Nurpatria
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
Sosok Subhan, Warga Sipil Penggugat Wapres Gibran, Tuntut Ganti Rugi Bayar Rp125 T ke Negara |
![]() |
---|
Gibran Digugat Perdata oleh Warga Sipil Terkait Syarat Cawapres, Penggugat Tuding Tak Pernah SMA |
![]() |
---|
20 Orang Dilaporkan Hilang dalam Demo Besar Sejak 25 Agustus, Selain Itu, Ada 9 Korban Tewas |
![]() |
---|
Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach, Fraksi Nasdem Desak DPR Setop Gaji dan Tunjangan Keduanya |
![]() |
---|
Mengenal Lokataru Foundation Disorot Usai Direktur Delpedro Marhaen Jadi Tersangka Kasus Penghasutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.