Berita Nasional

Kondisi Terkini David yang Koma Dianiaya Mario Anak Pejabat Sudah Bisa Buka Mata Belum Bisa Bicara

Update kondisi terkini David (17) anak pengurus GP Ansor korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo yang menunjukkan perkembangan usai koma dirumah sakit

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNNEWS.COM
Update kondisi terkini David (17) anak pengurus GP Ansor korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo yang menunjukkan perkembangan usai koma dirumah sakit 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM- Update kondisi terkini David (17) anak pengurus GP Ansor korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo yang menunjukkan perkembangan usai koma di rumah sakit.

Sebelumnya, Cristalino David Ozora sempat koma akibat mengalami pembengkakan dibagian otak pasca dianiaya secara brutal oleh Mario Dandy Satriyo.

Terbaru, Kondisi David Ozora dikabarkan sudah menunjukkan tanda membaik.

Kabar ini disampaikan oleh Rais Syuriyah Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muhyiddin Ishaq usai menjenguk David.

Baca juga: Pengakuan Mario Dandy Soal Alasan Aniaya David Hingga Koma, Raut Wajahnya Kini Disebut Menyesal

Penyesalan Mario Dandy Usai Aniaya David, Ungkap Alasan Lakukan Pemukulan Hingga Korban Koma
Penyesalan Mario Dandy Usai Aniaya David, Ungkap Alasan Lakukan Pemukulan Hingga Korban Koma (Kolase Tribun)

Dikatakan jika angka skala kesadaran atau GCS David sudah meningkat dibandingkan sebelumnya.

"Alhamdulillah per hari ini David GCS pertama masuk 3, hari kedua 6, hari ketiga 8, sekarang sudah 10 lebih. Ini saya kira sesuatu di luar akal kemampuan kita," kata Ishaq saat ditemui awak media di RS Mayapada, dilansir dari Tribunnews.com, Minggu (26/2/2023).

Bahkan, Ishaq menyebut jika kondisi putra pengurus GP Ansor itu sudah bisa membuka kedua matanya.

Hanya saja, David kata Ishaq belum sepenuhnya sadar dan belum dapat berbicara.

"Sudah membuka mata tapi memang belum sadar. Belum belum bisa (berbicara, red)," kata Ishaq.

Meski sudah menunjukkan progres yang cukup baik, David kata Ishaq masih memerlukan alat bantu pernapasan.

Baca juga: Kronologi Anak Pejabat Ditjen Pajak Aniaya Remaja di Jaksel Hingga Koma, Ini Pemicunya

Hal itu didasari karena aspuan oksigen dalam tubuh David menurut keterangan dokter masih kurang.

"Untuk supplai oksigen, karena menurut dokter oksigen nya rada kurang jadi harus di...bolongin, jadi saya kira untuk hal media bisa dengan pihak rumah sakit," kata dia.

Atas kondisi itu, dirinya berharap David bisa pulih lebih cepat dan bisa kembali sehat.

"Dalam waktu yang singkat David, bisa segera sehat kembali, saya kira itu," tukasnya.

Sosok APA, Wanita yang Membuat Mario Marah Besar dan Aniaya David Hingga Koma, Mengadu Soal AGH
Sosok APA, Wanita yang Membuat Mario Marah Besar dan Aniaya David Hingga Koma, Mengadu Soal AGH (Kolase Tribunsumsel.com)

Hal serupa juga disampaikan Rustam Hatala paman dari David saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (24/2/2023).

"Ananda David sudah tidak lagi memakai sedasi, hal ini menandakan bahwa tanpa penggunaan obat penenang Ananda David sudah tidak lagi merasa cemas maupun gelisah," kata Rustam.

Rustam menyebut saat ini kesadaran David sudah mulai kembali sedikit demi sedikit. Dia sudah merespon suara hingga sudah tidak kejang-kejang.

"Ananda David perlahan-lahan sudah mulai merespon suara, sudah mulai ada respon gerak, dan sudah tidak mengalami kejang-kejang," ucapnya.

Rustam menerangkan pihak keluarga sangat berterima kasih kepada tim dokter yang sudah merawat David sehingga menunjukan perkembangan yang baik dalam kesehatannya.

"Saat ini dokter fokus untuk mengurangi pembengkakan di kepala Ananda David," tuturnya.

Baca juga: Keluarga Ungkap ada Sedikit Perkembangan Dari Kondisi David di Ruang ICU, Koma Usai Dianiaya Mario

Lebih lanjut, Rustam meminta kesediaan masyarakat untuk mendoakan David agar bisa kembali sehat seperti sedia kala.

Sebelumnya diberitakan, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut penganiayan itu bermula saat teman Mario berinisial A mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik.

Setelah mendengar itu, Mario langsung mendatangi D yang saat itu berada di rumah temannya berinisial R.

"Kemudian setelah MDS bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D," kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).

Akibat ulah aksi sadis Mario Dandy Satriyo ini pun lantas berdampak cukup banyak, terutama kepada korban hingga karir ayahnya Rafael Alun Trisambodo yang harus dicopot dari jabatannya.
Akibat ulah aksi sadis Mario Dandy Satriyo ini pun lantas berdampak cukup banyak, terutama kepada korban hingga karir ayahnya Rafael Alun Trisambodo yang harus dicopot dari jabatannya. (Kolase Tribun)

Saat itu, kata Ade Ary, orang tua R mendengar ada keributan di depan rumahnya dan melihat korban sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku.

"Orang tua R langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS. Medika Permata Jl. Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek," ucapnya.

Lalu, pelaku berhasil ditangkap oleh sekuriti jomplek dan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa.

Ade Ary menyebut saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang

Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

"Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ucapnya.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Dalam kasus ini, SLRPL disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban.

Baca berita lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved