Berita Viral

Segini Biaya Kuliah Mario Dandy Anak Pejabat Ditjen Pajak Aniaya David Hingga Koma, Capai Rp 85 Juta

Mengintip biaya kuliah Mario Dandy Satriyo yang resmi dikeluarkan dari kampus imbas aksi penganiayaan yang dilakukannya terhadap David.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Tiktok/mariodandys
Mengintip biaya kuliah Mario Dandy Satriyo yang resmi dikeluarkan dari kampus imbas aksi penganiayaan yang dilakukannya terhadap David, putra pengurus GP Ansor. 

Biaya SKS Rp 500.000 per SKS

Biaya Laboratorium Rp3.000.000

Biaya Orientasi Rp 4.800.000

Baca juga: Kronologi Anak Pejabat Ditjen Pajak Aniaya Remaja di Jaksel Hingga Koma, Ini Pemicunya

Biaya program belum termasuk biaya kelulusan dan biaya buku pelajaran.

Sebelum dikeluarkan, Mario Dandy Satriyo berstatus sebagai mahasiswa Ganjil 2022.

Dikeluarkan Dari Kampus

Kabar tersebut disampaikan secara terbuka oleh pihak Universitas Prasetiya Mulya dalam rapat tanggal 23 Februari 2023.

"Rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," demikian tertulis dalam siaran pers yang diunggah di akun Instagram resmi Universitas Prasetiya Mulya, Jumat (24/2/2023).

Sebelum memutuskan, pimpinan Universitas Prasetiya telah memantau kasus penganiayaan ini dan mengecam tindakan Mario karena melanggar Kode Etik dan Peraturan dalam buku pedoman mahasiswa.

Pihanknya juga mengaku prihatin atas kondisi dari David anak dari pengurus GP Ansor.

"Mengecam keras tindakan kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya," lanjut dalam siaran pers tersebut.

Sosok Sean Lukas Teman Mario Dandy Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Anak Pejabat Pajak ke Putra GP Ansor
Sosok Sean Lukas Teman Mario Dandy Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Anak Pejabat Pajak ke Putra GP Ansor (Tribunsumsel.com)

Sebelumnya, Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan akibat perbuatannya pada Rabu (22/2/2023).

Ia pun dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Tak hanya itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 tenang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Kemudian, tersangka baru berinisial SLRPL (19) juga telah ditetapkan dan merupakan rekan dari Mario.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Resmi Copot Rafael Alun Trisambodo, Usai Mario Dandy Aniaya David Hingga Koma

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved