Berita Viral
Reaksi Mahfud MD Tonton Video Sadis Penganiayaan Mario Dandy Satriyo Kepada David: Jahat Sekali
Kasus penganiayaan dialami David anak petinggi GP Ansor berujung koma turut jadi perhatian Mahfud MD menko polhukam. Adapun menteri Jokowi tersebut m
"Kemudian korban menyampaikan bahwa korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R di sekitar TKP di Komplek Grand Permata di Ulujami," ujar Kapolres.
Mario kemudian datang ke rumah teman korban. Tersangka datang bersama AGH dan seorang lainnya berinisial S menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam.
Setibanya di depan rumah R, AGH menghubungi David dan memintanya keluar.
Korban pun keluar menemui tersangka dan AGH. Pada momen itu, tersangka mencoba mengonfirmasi soal perbuatan tidak menyenangkan yang diadukan AGH.
Sempat terjadi perdebatan antara Mario dan David, sebelum akhirnya terjadi penganiayaan terhadap korban secara brutal di belakang mobil tersangka.
"Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku.
Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ungkap Ade Ary.
Mobil Mewah yang Dipakai Mario Dandy Saat Aniaya David Ternyata Pakai Pelat Palsu dan Nunggak Pajak (Kolase Instagram/Annas Furon Hakim/TribunJakarta.com)
Tak lama kemudian, orang tua R mendekat ke tempat kejadian perkara (TKP) dan berupaya menolong korban.
Orang tua R juga memanggil sekuriti komplek, yang selanjutnya menghubungi Polsek Pesanggrahan.
"Setelah mendapat laporan dari petugas sekuriti di Grand Permata Cluster Boulevard ini, petugas kepolisian dari Polsek Pesanggrahan datang dan langsung mengamankan orang-orang yang ada di TKP, yaitu saudari A, kemudian pelaku MDS dan juga saksi S," terang Kapolres.
Sementara itu, korban langsung ditolong dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau.
Saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka dan ditahan.
Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Rafael Mengundurkan Diri
Tribunsumsel.com
Mahfud MD
Mario Dandy Satriyo
David
Anak Pejabat Pajak Aniaya Putra GP Ansor
Rafael Alun Trisambodo
Sosok Anggun Sopir Bank di Wonogiri Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar, Sudah Kerja Sejak Tahun 2018 |
![]() |
---|
Kronologi Sopir Bank di Wonogiri Larikan Uang Rp10 M Saat Ditinggal ke Toilet, Dalih Pindah Parkir |
![]() |
---|
VIDEO Curhat Eko Purnomo Ngaku Kesal Karya Iron Man Dikira Jarah dari Rumah Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
Sopir Bank Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar di Solo, Beraksi saat Petugas Keamanan Izin ke Toilet |
![]() |
---|
'Saya Ini Asli Ojol Bukan Settingan' Driver Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Buat Pengakuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.