Berita Viral

Alasan Pengacara David Minta Pacar Mario Dandy Satriyo Dijadikan Tersangka, A Itu Otak Awalnya

AGH kekasih Mario Dandy Satriyo diminta pengacara keluarga David (17) korban penganiayaan untuk dijadikan tersangka. Bukan tanpa alasan. Syahwan sela

Editor: Moch Krisna
Kolase Tribun
Peran AGS Kekasih Mario Dandy Dalam Penganiayaan David, Sengaja Jebak Mantan Pacar 

Tak lama kemudian, orang tua R mendekat ke tempat kejadian perkara (TKP) dan berupaya menolong korban.

Orang tua R juga memanggil sekuriti komplek, yang selanjutnya menghubungi Polsek Pesanggrahan.

"Setelah mendapat laporan dari petugas sekuriti di Grand Permata Cluster Boulevard ini, petugas kepolisian dari Polsek Pesanggrahan datang dan langsung mengamankan orang-orang yang ada di TKP, yaitu saudari A, kemudian pelaku MDS dan juga saksi S," terang Kapolres.

Sementara itu, korban langsung ditolong dan dibawa ke rumah sakit.

Tersangka Baru Sean Teman Mario Dandy Satriyo

Tersangka baru Sean Lukas alias S teman Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan korban David (17) akhirnya ditunjukkan ke publik oleh kepolisian Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Adapun peran Sean Lukas diungkap Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol. H. Ade Ary yakni sebagai pihak merekam video penganiayaan terhadap D.

Dalam konferensi pers yang digelar, Kombes Pol Ade Ary kembali menceritakan soal kronologi kejadian hingga menguak peran dari Sean Lukas.

Kombes Pol Ade Ary menyebut jika Sean Lukas berusia 19 tahun warga serengsen Jakarta Barat berstatus teman Mario Dandy Satriyo.

Berawal pada 20  Januari 2023, Sean Luka dihubungi Mario Dandy Satriyo menceritakan kekasih AGH yang mendapatkan perlakuan tidak baik dari korban David.

"Kamu Kenapa Den," tanya Sean Lukas saat dihubungi Mario Dandy Satriyo kala itu.

Lantas Mario Dandy Satriyo menjawab jika dirinya tengah emosi.

Kemudian Sean Lukas memberikan masukan kepada Mario Dandy Satriyo untuk apa yang harus dilakukannya.

"Gua kalau jadi lu pukulin ajah, itu parah Den," ucap Sean Lukas

Adapun dilanjutkan Kombes Pol Ade Ary, kedua tersangka bersama saksi AGH bergerak dengan mobil menuju arah korban David di daerah Ulujami pesanggarahan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved