Berita Nasional

Rafael Alun Trisambodo Bakal Diperiksa, Buntut Sang Anak Mario Dandy Satrio Aniaya Remaja

pihaknya turut prihatin dan mengecam aksi kekerasan tersebut dan mendorong perbuatan itu diproses secara hukum.

|
Editor: Weni Wahyuny
kolase
Nasib Rafael Alun Trisambodo Anak Pamer Harta & Aniaya David, Pejabat Ditjen Pajak Bakal Diperiksa 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Rafael Alun Trisambodo salah satu pajabat di Kanwil DJP Jakarta akan diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu bekerja sama dengan unit kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pajak buntut dari sang anak Mario Dandy Satrio tersangka kasus penganiayaan anak di bawah umur di Jakarta Selatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo.

Ia mengatakan pihaknya turut prihatin dan mengecam aksi kekerasan tersebut dan mendorong perbuatan itu diproses secara hukum.

"Saat ini Inspektorat Jenderal Kemenkeu bekerja sama dengan unit kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan proses pemanggilan dalam rangka pemeriksaan terhadap pegawai yang bersangkutan," ujar Yustinus.

Baca juga: Kebengisan Mario Dandy Satriyo Pukul Hingga Tendang Kepala David, Polisi Beberkan Kronologi Kejadian

Diberitakan sebelumnya, Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat Ditjen Pajak yang kini menjadi tersangka kasus penganiayaan anak di bawah umur di Jakarta Selatan.

Kronologi kasus ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Baca juga: Setelah Koma 2 Hari Pasca Dianiaya Mario Dandy Anak Pejabat Pajak, David Kini Dikabarkan Sadar

Menurut Kapolres, peristiwa penganiayan ini berawal dari teman wanita pelaku berinisial AGH yang mengaku mendapatkan perbuatan tidak menyenangkan dari korban.

Pelaku Mario Dandy Satrio ini kemudian langsung mendatangi korban komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Usai bertemu, pelaku langsung menganiaya korban hingga tidak sadarkan diri.

Pihak keluarga yang tak terima dengan perbuatan pelaku langsung melaporkannya ke Polres Jakarta Selatan.

Pelaku yang diketahui anak pejabat Dirjen Pajak tersebut saat ini sudah ditahan dan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Apa saja fakta terbaru yang bisa diketahui hingga saat ini?

Kondisi Korban

Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka serius di muka sebelah kanan.

Ia pun dibawa ke RS Medika oleh ayah temannya sesaat setelah kejadian penganiayaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved