Berita Nasional

Debt Collector Ditangkap, Clara Shinta Ungkap Fakta Mobil Dibeli Cash, Mantan Suami Gadaikan BPKB

Selebgram Clara Shinta angkat bicara di tengah kabar tertangkapnya Debt Collector merampas paksa mobil miliknya.Melansir dari Kompas.com, Kamis (23/

Editor: Moch Krisna
Kompas.com/Kolase
Debt Collector Rampas Mobilnya Ditangkap, Clara Shinta Bongkar Fakta Sebenarnya, Saya Beli Cash 

"Ini salah satu pelaku yang kami amankan di Saparua, Provinsi Maluku," ujar AKBP Titus Yudho Uly.

 LW tiba di Mapolda Metro Jaya bersama rombongan penyidik Subdit Resmob yang bertugas mengejar pelaku hingga ke wilayah Ambon.

Tak lama kemudian, LW yang mengenakan pakaian serba hitam itu pun dibawa keluar dari mobil. Kedua tangan debt collector itu terborgol.

Tidak ada pernyataan apa pun yang disampaikan oleh LW saat dibawa masuk ke ruang penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

LW hanya tertunduk sambil menutupi wajahnya menggunakan penutup kepala dari jaket berwarna hitam yang dikenakannya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap tiga debt collector yang membentak dan memaki anggota kepolisian, saat mencoba menengahi pengambilan paksa mobil selebgram Clara Shinta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa ketiga pelaku ditangkap di lokasi terpisah.

"Ya ada yang sudah kami amankan tiga orang. Dan akan segera kami rilis. Satu pelaku kami kejar sampai ke Saparua, Ambon," ujar Hengki, Kamis (23/2/2023).

Hengki belum mengungkapkan secara pasti identitas dari ketiga debt collector yang telah ditangkap tersebut.

Dia hanya menegaskan bahwa tindak kekerasan dalam proses penagihan utang yang dilakukan para debt collector tidak dapat dibenarkan.

"Bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya," kata Hengki.

Menurut Hengki, terdapat mekanisme hukum yang diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi soal pelarangan pengambilan paksa kendaran.

"Oleh karenanya, hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa," ucap Hengki.

Kapolda Metro Jaya Meradang

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran mengaku geram dengan aksi debt collector yang mengambil paksa kendaraan dan memaki anggota polisi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved