Berita Nasional

3 Debt Collector Bentak Polisi Ditangkap, Sempat Viral Bikin Darah Kapolda Metro Jaya Mendidih

Tiga Debt Collector yang Viral Membentak Polisi Kini Ditangkap. Sebelumnya Aksi Debt Collecor itu Dikecam Kapolda Metro Jaya

Akun Tiktok @clarashintareal
Tiga Debt Collector yang Viral Membentak Polisi Kini Ditangkap 

TRIBUNSUMSEL.COM - Tiga debt collector yang viral membentak polisi hingga membuat kapolda Metro Jaya Fadil Imran naik darah kini berhasil ditangkap.

Sebelumnya aksi debt collector yang membentak anggota Bhabinkamtibmas, Iptu Evin viral di sosial media dan menuai banyak kecamanan publik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan satu diantara pelaku melarikan diri ke Saparua, Ambon.

Baca juga: UPDATE Debt Collector Bentak Polisi, Ancam Laporkan Balik Clara Shinta Pasal Penipuan

Namun tetap saja jajaran Polda Metro Jaya berhasil menangkapnya.

"Ya ada yang sudah kita amankan. Akan segera kita rilis kepada teman-teman media. Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua Ambon," kata Hengki dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023) malam.

Meski begitu, Hengki belum menyebut identitas ketiga debt collector yang berhasil ditangkap itu.

Dia hanya mengatakan hal ini sebagai bentuk respon cepat untuk menangkap para debt collector yang membuat resah masyarakat khususnya di Jakarta.

"Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta," ucapnya.

Hengki mengatakan dalam proses penarikan kendaraan seseorang yang menunggak cicilan harus melalui mekanisme yang benar, tidak seperti apa yang dilakukan yang membuat resah.

Baca juga: Nasib Rafael Alun Trisambodo Anak Pamer Harta & Aniaya David, Pejabat Ditjen Pajak Bakal Diperiksa

"Bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya, oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa," jelasnya.

Lebih lanjut, Hengki tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain dalam kasus ini. Dia mengultimatum para debt collector untuk segera menyerahkan diri.

"Kepada pelaku debt collector yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri, atau kami kejar dan tindak tegas," ungkapnya.

Di sisi lain, Hengki mengatakan pihaknya juga menangkap tujuh preman yang meresahkan di Jakarta dari dua kelompok.

Kini, tujuh preman tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Geramnya Kapolda

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved