Berita Selebriti

Tolak Berdamai, Jhon LBF Laporkan Oknum Pengacara karena Merasa Difitnah : Mencoreng Harga Diri Saya

Pengusaha Jhon LBF melaporkan balik oknum pengacara ke Polda Metro Jaya, Selasa (21/2/2023).

Youtube/Intens Investigasi
Pengusaha Jhon LBF melaporkan balik oknum pengacara ke Polda Metro Jaya, Selasa (21/2/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengusaha Jhon LBF melaporkan pengacara PT Adidharma Ekaprana ke Polda Metro Jaya, Selasa (21/2/2023).

Jhon LBF merasa tindakan pengacara tersebut benar-benar sudah mencoreng harga dirinya.

Seperti diketahui, pemilik nama lengkap Henry Kurnia Adhi tersebut sebelumnya digugat oleh PT Adidharma Ekaprana  sebesar Rp 1,8 miliar.

Padahal dulunya, PT Adidharma Ekaprana  adalah klien dari PT Hive Five yang diklaim milik Jhon LBF.

Ditemani kuasa hukumnya, Jhon LBF melaporkan pengacara berinisial AE terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

"Hari ini mendampingi client saya membuat laporan ke polisian terhadap oknum advokat yang diduga mencemarkan dan memfitnah client kami," ungkap Machi pengacara Jhon LBF dalam video Intens Investigasi, Selasa (21/2/2023).

"Surat laporan sudah diterima pihak kepolisian, karena advokat tersebut secara press release telah diduga memfitnah, ini ada beberapa point yang harus dia buktikan saat dipanggil penyidik nanti," sambungnya.

Lebih lanjut dijelaskan Machi, pihak Jhon LBF telah mempunyai bukti terkait apa yang telah ditudingkan pihak penggugat.

"Kami juga sudah mempunyai bukti-bukti semuanya kok, sudah lengkap dan itu nanti kepada para terlapor mereka harus membuktikan semuanya," terangnya.

Pengusaha Jhon LBF kini berang mengamuk usai digugat atas kasus dugaan penipuan sebesar Rp 1,8 miliar.
Pengusaha Jhon LBF kini berang mengamuk usai digugat atas kasus dugaan penipuan sebesar Rp 1,8 miliar. (Ig/jhonlbf)

Machi menjelaskan hal tersebut tertuang dalam Pasal 310, 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

"Pasal yang dilaporkan 310 dan 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah atau laster, ancaman hukumannya 4 tahun penjara," tegasnya.

"Dia harus mempertanggung jawabkan dari apa yang dia tuduhkan, dan kita juga sudah menyiapkan semua bukti," sambungnya.

Baca juga: Respons Jhon LBF Digugat Rp1,8 Miliar, Ngaku Alami Kerugian : Fitnah Semua, Mau Pansos Sama Saya

Lebih lanjut, Jhon LBF menegaskan tidak akan mencabut laporan yang telah dibuat. Selain itu, dirinya juga tidak mau berdamai.

"Saya secara resmi sudah buat laporan hari ini dan tidak akan saya mencabut laporan, dan tidak akan saya mau berdamai,"

Menurut Jhon LBF, hal ini sangat mencoreng harga diri dan martabatnya.

"Yang sangat mencoreng harga diri, martabat saya karena wajah saya ditutup dengan lakban sudah kayak maling ayam, ini press release muncul di berita-berita nasional hastagnya boikot hive five, ini apa tendensinya?," jelasnya.

"Perusahaan saya ini membantu mendukung program pemerintah untuk membantu kemuduhan legalitas usaha, puluhan ribu usaha yang sudah saya bantulewat perusahaan saya," sambungnya.

Tak hanya itu, dijelaskan Jhon LBF pula bahwa tindakan ini sangat berdampak luas terkait fitnah keji yang dilaporkan oleh inisial AE.

"Tindakan dia ini sangat berdampak luas, bahkan saya dapat laporan ada dampak atas fitnah keji yang dilakukan oleh advokat inisial AE," jelasnya.

Baca juga: Kronologi Mobil Pajero Diamuk Massa di Palembang, Diduga Tabrak Lari, Kini Ditangkap di Banyuasin

Sementara itu, Jhon LBF menilai bahwa oknum pengacara itu niatnya ingin panjat sosial (pansos).

"Ini pansos yang sangat konyol banget, karena kalau memang ada permasalahan kan ada tahapannya melalui jalur somasi dulu, kantor saya jelas, harusnya ada tahapan somasi, kok tiba-tiba press release yang isinya fitnah semua," bebernya.

Kronologi gugatan

Kuasa hukum PT Adidharma Ekaprana, Arif Edison mengatakan, kasus berawal pada Agustus 2022.

Waktu itu, kliennya melakukan perjanjian dan menyerahkan uang Rp 800 juta sebagai upah kepada Jhon LBF yang mengaku bisa menangani kasus hukum.

Arif mengungkapkan, setelah menerima uang, John LBF juga tidak pernah mengerjakan jasa audit keuangan dan pajak sesuai perjanjian.

Jhon LBF, menurut Arif, malah meminta uang lagi sebesar Rp 600 juta tanpa menjalankan perjanjian dengan kliennya.

Setelah itu, Arif mengaku telah menyadari bahwa Hive Five bukan milik John LBF.

Perusahaan yang bergerak di banyak bidang usaha itu disebut merupakan milik seseorang atas nama Cindy Kurniawan.

Arif mengatakan hal itu sudah ditelusuri melalui situs pemerintah.

Menurut dia, saham Hive Five dirampas dengan cara yang ilegal.

"Itu diklarifikasi di situs kementerian dan ternyata mereka menzolimi para pendirinya terdahulu. Mereka merampas sahamnya dengan cara yang ilegal," kata Arif dikutip dari Tribun Medan

Atas dugaan penipuan ini, Arif menggugat John LBF dan rekananya Sabar Tobing secara perdata ke PN Jakarta Selatan pada Sabtu (28/1/2023).

Ia mengaku dirugikan sebesar Rp 1,8 miliar atas kasus ini.

Arif berharap masyarakat tidak mudah percaya dengan sosok John LBF yang selama ini dikenal sebagai pengusaha besar.

"Semoga kita bisa mendapat keadilan dan menjadi pembelajaran juga untuk semua teman-teman." ujarnya.

Baca berita berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved