Profil dan Biodata

Profil Kombes Pol Hengky Widjaja, Anggota Komisi Ikut Putuskan Nasib Bharada E Di Sidang Etik Polri

Inilah profil Kombes Hengky Widjaja anggota yang memimpin sidang kode etik Bharada E atau RIchard Eliezer Pudihang Lumiu, Rabu (22/2/2023).

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Kompas.com/Tribunnews.com
Inilah profil Kombes Hengky Widjaja anggota yang memimpin sidang kode etik Bharada E atau RIchard Eliezer Pudihang Lumiu, Rabu (22/2/2023). 

Dalam sidang kali ini, kata Ramadhan, akan diawasi langsung oleh pengawas eksternal yakni Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto dan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.

Bharada E Menggunakan Baju Dinas Polri Hadir di Sidang Etik Hari ini, Rabu (23/2/2023).
Bharada E Menggunakan Baju Dinas Polri Hadir di Sidang Etik Hari ini, Rabu (23/2/2023). (Tangkap Layar Youtube KompasTV)

Sebelumnya, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, yakin Bharada E akan aman jika kembali ke satuan Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri.

Ia menilai, satuan Brimob Polri memiliki solidaritas yang tinggi terhadap sesama anggota.

Sehingga, ia mengaku tak khawatir soal keamanan dan keselamatan Bharada E jika nantinya akan kembali ke Polri.

"Saya tidak mau mendahului putusan sidang, InsyaAllah jika dia (Bharada E) dipertahankan di Polri kembali saja ke Brimob."

"Di Brimob itu pasti aman, karena di Brimob solidaritasnya sanggat tinggi, aman lah posisi dia," kata Poengky dikutip dari tayangan Kompas TV, Rabu (22/2/2023).

Bharada E belum menjalani sidang etik atas perbuatannya. Namun, ia telah divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga: Sidang Etik Bharada E Hari ini, Richard Eliezer Datang Pakai Baju Dinas Polri, 8 Saksi Dihadirkan

Adapun vonis terhadap Richard ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara. Salah satu hal yang meringankannya adalah statusnya sebagai justice collaborator (JC).

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Terdakwa lainnya juga sudah divonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

Pembunuhan berencana ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved