Apa Itu Demosi? Sanksi yang Diterima Bharada E dalam Sidang Kode Etik Polri
Artikel ini memuat mengenai defenisi dari demosi, sanksi yang dikenakan Bharada Richard Eliezer dalam sidang kode etik Polri.
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Novaldi Hibaturrahman
Penurunan pangkat harus menghasilkan gaji yang berada dalam kisaran gaji dari klasifikasi baru.
Sementara terkait hal ini, istilah demosi juga digunakan dalam institusi Polri.
Pengaturan tentang demosi pun tercantum dalam Pasal 1 angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perka Polri) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut Pasal 1 angka 24 Perka Polri Nomor 19 Tahun 2012, demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah
yang berbeda.
Adapun bunyi aturan tersebut adalah “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”
Kemudian menurut Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016) berbunyi: “Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”
Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 menyatakan: “Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”
Atasan yang berhak menghukum anggota Polisi yang diberi sanksi demosi adalah atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.
Selama melaksanakan tugasnya, atasan yang berhak menghukum tersebut harus melakukan pengawasan selama anggota polri menjalani masa hukuman. Selain itu, atasan tersebut juga harus melakukan pengawasan selama enam bulan setelah menjalani hukuman.
Baca juga: Bharada Richard Eliezer Tak Dipecat dari Polri, Hasil Sidang Kode Etik : Icad Didemosi 1 Tahun
Baca juga: Apa Itu Pantarlih? Posisi Penting pada Tahapan Pemilu, Ini Defenisi dan Tugasnya
Baca juga: Profil Kombes Pol Imam Thobroni Jadi Satu Diantara Tiga Penentu Nasib Bharada E Dalam Sidang KKEP
Itulah mengenai defenisi dari demosi, sanksi yang dikenakan Bharada Richard Eliezer dalam sidang kode etik Polri
Baca artikel dan berita lainnya langsung dari google news
Demosi
Apa Itu Demosi
Demosi adalah
Sidang Kode Etik Polri
Bharada Eliezer
Tribun Sumsel
Tribunsumsel.com
| Usai Paksa Istri Layani Teman, Pria di Siak Malah Membunuhnya Cuma Gegara Hotspot Dimatikan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Gegara Teriakan 'Ambil Parang' Bripda Oschar Hajar Penyandang Disabilitas di Ende hingga Tewas | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kumpulan Doa Memohon Ampunan Untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Berikut Terjemahan Lengkap | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Nasib Onadio Leonardo dan Istri Ditangkap Narkoba, Terancam Tinggalkan Dua Anak, Satu Masih Bayi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Jadwal Puasa Sunnah Senin-Kamis dan Ayyamul Bidh Bulan November 2025 | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.