Jadwal dan Syarat Verifikasi dan Validasi Administrasi Guru Lulus Seleksi PPG Daljab 2023
Syarat Verval Administrasi Guru Lulus Seleksi PPG Dalam Jabatan ini tertuang dalam Lampiran II Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 0280/B2/GT.00.05/2023 ter
Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
TRIBUNSUMSEL.COM - Bagi para guru yang mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan 2023 perlu mengetahui informasi penting terkait persyaratan serta point yang harus diperhatikan untuk verifikasi dan validasi administrasi.
Sebagaimana pengumuman yang disampaikan langsung oleh pihak PPGKemendikbud, melalui instagram resminya hari ini, senin (20/2/2023)
"Halo #sahabatppg Yuk segera lakukan verifikasi dan validasi administrasi bagi Guru yang telah lulus seleksi PPG Dalam Jabatan. Jangan lupa perhatikan tanggalnya ya!#ppgdaljab #daljab#ppgkemendikbud #kemendikbudristek" tulis akun @ppgkemendikbud
Syarat Verval Administrasi Guru Lulus Seleksi PPG Dalam Jabatan ini tertuang dalam Lampiran II Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 0280/B2/GT.00.05/2023 tertanggal 14 Februari 2023 tentang Informasi Verifikasi dan Validasi (Verval) Administrasi Guru Lulus Seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023.
Baca juga: Arti Evaluasi dalam PPG? Tujuan, Fungsi dan Contoh Rencana Evaluasi PPG Daljab 2022
== Persyaratan Verifikasi dan Validasi (Verval) Administrasi bagi Guru yang Lulus Seleksi PPG Daljab 2023 ==
Peserta Verval Sasaran 1
- Syarat administrasi bagi guru adalah unggahan hasil pindai (scan)
- SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
- Syarat administrasi bagi guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah adalah unggahan hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai kepala sekolah (asli/fotokopi legalisir).
- SK Pengangkatan tersebut dilegalisasi oleh: Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;
- Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
Jadwal pelaksanaan
- Pendaftaran : 16 – 21 Februari 2023
- Perbaikan berkas : 22 Februari – 5 Maret 2023
- Verifikasi dan validasi oleh petugas : 22 Februari – 8 Maret 2023
Baca juga: 4 Contoh Isian L.K 1.2 Eksplorasi Penyebab Masalah PPG Daljab Tahun 2022, Lengkap LINK PDF
Peserta Verval Sasaran 2 dan 3
Syarat Administrasi bagi Guru yaitu:
- hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
- hasil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
- hasil pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian sebagai berikut.
1) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
2) SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 bagi guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD).
3) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD).
4) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan)
- hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
- hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).
Syarat Administrasi bagi Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah yaitu:
- hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.;
- hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota);
- hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir).
SK Pengangkatan tersebut dilegalisir oleh:
Syarat Verifikasi dan Validasi Adm PPG 2023
Hal yang Harus Diperhatikan PPG Daljab 2023
Tribunsumsel.com
Verifikasi GUru
Validasi Guru
| PTBA Serahkan 9 Unit Gerobak Sampah untuk Warga Ring 1 Kertapati |
|
|---|
| Motif Pelaku Tabrak Lari di Sragen Matikan HP & Tak Lapor meski Lintasi 2 Kantor Polisi |
|
|---|
| Contoh Soal TKA Bahasa Inggris Kelas 12 SMA dan Kunci Jawabannya, Refleksi Belajar Siswa |
|
|---|
| SIMPATI x Othman Hadirkan Jaket Limited Edition Phoenix Crest Jacket, Eksklusif di MyTelkomsel |
|
|---|
| VIDEO Tampang 17 Prajurit TNI Diadili di Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Hingga Tewas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.