Jadwal dan Syarat Verifikasi dan Validasi Administrasi Guru Lulus Seleksi PPG Daljab 2023

Syarat Verval Administrasi Guru Lulus Seleksi PPG Dalam Jabatan ini tertuang dalam Lampiran II Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 0280/B2/GT.00.05/2023 ter

Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
Kolase Tribunsumsel.com
Persyaratan serta Point Verifikasi dan Validasi Administrasi Guru Lulus Seleksi PPG Daljab 2023 

TRIBUNSUMSEL.COM - Bagi para guru yang mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan 2023 perlu mengetahui informasi penting terkait persyaratan serta point yang harus diperhatikan untuk verifikasi dan validasi administrasi.

Sebagaimana pengumuman yang disampaikan langsung oleh pihak PPGKemendikbud, melalui instagram resminya hari ini, senin (20/2/2023)

"Halo #sahabatppg Yuk segera lakukan verifikasi dan validasi administrasi bagi Guru yang telah lulus seleksi PPG Dalam Jabatan. Jangan lupa perhatikan tanggalnya ya!#ppgdaljab #daljab#ppgkemendikbud #kemendikbudristek" tulis akun @ppgkemendikbud

Syarat Verval Administrasi Guru Lulus Seleksi PPG Dalam Jabatan ini tertuang dalam Lampiran II Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 0280/B2/GT.00.05/2023 tertanggal 14 Februari 2023 tentang Informasi Verifikasi dan Validasi (Verval) Administrasi Guru Lulus Seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023.

Baca juga: Arti Evaluasi dalam PPG? Tujuan, Fungsi dan Contoh Rencana Evaluasi PPG Daljab 2022

== Persyaratan Verifikasi dan Validasi (Verval) Administrasi bagi Guru yang Lulus Seleksi PPG Daljab 2023 ==

Peserta Verval Sasaran 1

  • Syarat administrasi bagi guru adalah unggahan hasil pindai (scan)
  • SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
  • Syarat administrasi bagi guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah adalah unggahan hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai kepala sekolah (asli/fotokopi legalisir).
  • SK Pengangkatan tersebut dilegalisasi oleh: Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;
  • Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;

Jadwal pelaksanaan

  • Pendaftaran : 16 – 21 Februari 2023
  • Perbaikan berkas : 22 Februari – 5 Maret 2023
  • Verifikasi dan validasi oleh petugas : 22 Februari – 8 Maret 2023

Baca juga: 4 Contoh Isian L.K 1.2 Eksplorasi Penyebab Masalah PPG Daljab Tahun 2022, Lengkap LINK PDF

Peserta Verval Sasaran 2 dan 3

Syarat Administrasi bagi Guru yaitu:

  • hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
  • hasil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
  • hasil pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian sebagai berikut.

1) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)

2) SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 bagi guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD).

3) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD).

4) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan)

  • hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
  • hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).

Syarat Administrasi bagi Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah yaitu:

  • hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.;
  • hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota);
  • hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir).

SK Pengangkatan tersebut dilegalisir oleh:

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved