Berita Nasional

Alasan Pengamat Kepolisian Nilai Bharada E Layak Dipecat Tidak Hormat, Singgung Status Terpidana

Pengamat Kepolisian Menilai Bharada E Layak Dipecat Tidak Hormat dari Polri karena Dinilai Telah Melanggar Kode Etik

Kolase Tribun
Pengamat Kepolisian Menilai Bharada E Layak Dipecat Tidak Hormat dari Polri 

TRIBUNSUMSEL.COM - Richard Elizer alias Bharada E dinilai layak dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dari kepolisian usai dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara.

Pernyataan ini diungkapkan Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto yang menilai oknum polisi terjerat pidana seharusnya tidak bisa kembali ke kepolisian.

Bambang juga menyinggung soal status terpidana Bharada E serta kode etik Kepolisian yang jelas telah dilanggar oleh mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut.

Menurutnya, vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan pada Richard tak menghapuskan fakta-fakta tindak pidana yang dilakukan.

"Seseorang yang sudah melakukan tindak pidana sudah layak di PTDH," kata Bambang dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV seperti dilansir Tribunnews.com, Minggu (19/2/2023).

"Hukuman 1,5 tahun tidak menghapuskan fakta-fakta dia yang melakukan penembakan dengan mengakibatkan rekannya meninggal dunia," ujarnya.

Hal tersebut, kata Bambang, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2003.

Bambang menyebut syarat anggota polisi bisa terkena PTDH salah satunya adalah melakukan tindak pidana.

"Ini terkait dengan etika profesi kepolisian. Untuk orang yang sudah melakukan tindak pidana, sudah layak di-PTDH."

"Karena kalau ukurannya hanya vonis, bisa satu tahun, satu setengah tahun, nanti anggota polisi yang mungkin melakukan tindak pidana, mungkin mencuri sepeda motornya juga, ini bisa lolos juga," jelasnya.

Baca juga: UPDATE Kondisi Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono Cs Korban Helikopter Mendarat Darurat, Semua Sadar

Baca juga: Ya Allah, Astagfirullahalazim, Viral Video Kondisi Korban dan Helikopter Mendarat Darurat di Jambi

Pada Peraturan Kepolisian RI No 7 tahun 2022, Bambang juga menyebut syarat untuk dihukum PTDH adalah melakukan tindak pidana yang memiliki ancaman vonis 5 tahun.

"Perkap 14 Tahun 2011 kan sudah direvisi menjadi peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, syarat untuk bisa di PTDH itu ancaman vonis lima tahun."

"Artinya, terkait kasus Richard ini kan ancaman hukuman mati, ini sangatlah berbeda."

"Peraturan kepolisian ini pun juga harus merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 itu, mensyaratkan kalau sudah dipidana layak untuk di PTDH," jelas Bambang.

Sidang Kode Etik Menanti Bharada E

Sidang kode etik terhadap Bharada E, terdakwa perkara pembunuhan berencana pada Brigadir J telah dijadwalkan.

Mabes Polri memastikan dalam waktu dekat Bharada E bakal menjalani sidang kode etik di internal Polri.

Melalui sidang kode etik ini nantinya bakal diputuskan juga bagaimana nasib Bharada E di institusi Polri.

Kapolri Listyo Sigit Angkat Bicara Peluang Bharada E Kembali ke Brimob, Namun Harus Menunggu Hasil Sidang Etik
Kapolri Listyo Sigit Angkat Bicara Peluang Bharada E Kembali ke Brimob, Namun Harus Menunggu Hasil Sidang Etik (Tribunnews/JEPRIMA/Dokumen Divisi Humas Polri)

Usai dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan, Bharada E mengungkapkan ingin tetap berkarir ke Polri dan kembali berdinas di Satuan Brimob.

Diketahui sidang vonis Bharada E baru saja digelar pada Rabu (15/2/2023) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bharada E Ditawari Gabung LPSK

Richard Eliezer alias Bharada E mendapat tawaran untuk bergabung dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah dirinya bebas dari penjara.

Menanggapi tawaran tersebut, Ronny Talappesy Kuasa Hukum Bharada E mengatakan akan mendiskusikannya bersama keluarga Bharada E.

Selain itu, Ronny juga menilai bahwa keputusan untuk menerima atau tidaknya tawaran dari LPSK itu sepenuhnya menjadi kewenangan Polri jika Bharada E masih sebagai anggota.

"Saya sudah ngobrol sama keluarga, kami mengucapkan banyak terima kasih untuk perhatian dan atensi LPSK. Tentunya akan kita tampung, kita akan diskusi lebih lanjut," kata Ronny merespons tawaran tersebut, dikutip dari tayangan KompasTV, Minggu (19/2/2023).

 

Ronny juga mengatakan, tawaran tersebut akan kewenangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo jika Bharada E masih sebagai anggota.

Ia menuturkan, anggota Polri yang bertugas di LPSK juga berdasarkan surat tugas dan kewenangan Kapolri.

"Dan kita kembalikan pada Polri karena Richard ini kan masih anggota Polri," ucapnya

Ronny pun mengaku saat ini pihaknya akan terlebih dahulu fokus pada tahapa sidang kode etik yang akan dihadapi Bharada E.

"Akan tetapi kita sekarang fokusnya adalah tahapan etik dulu, jadi kita satu-satu dulu step by step. "

"Tetapi dari berbagai pihak ada juga yang sudah menyampaikan pada saya pribadi untuk menarik Richard untuk bergabung."

"Kami dari keluarga mau fokus satu-satu biar selesai dulu etik dan menjalani proses hukumnya, jadi masih ada beberapa proses yang harus kita lewati dulu," kata Ronny.

Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, menyatakan membuka peluang bagi Bharada E untuk bergabung setelah nanti selesai menjalani hukumannya.

Sebagai penguak fakta kasus pembunuhan yang didalangi mantan petinggi Polri, Ferdy Sambo, rekam jejak Bharada E diharapkan bisa dijadikan contoh dalam perlindungan saksi dan korban pada kasus-kasus selanjutnya.

Bergabungnya Bharada E dengan LPSK juga dinilai Edwin akan mempermudah memberikan perlindungan.

LPSK mengaku akan berkoordinasi dengan Kapolri mengenai opsi ini.

Ia juga mengatakan, pihaknya akan tetap menunggu keputusan sidang kode etik Bharada E.

"Kami membuka diri seandainya Richard diizinkan oleh Kapolri bertugas di LPSK."

"Itu juga sesuatu hal yang sepenuhnya menjadi harapan kami."

"Kalau seandainya Richard sudah menjalankan hukumannya dan kemudian menurut Polri misalnya Richard tidak diberhentikan, kami terbuka untuk Richard bekerja sebagaimana biasanya," kata Edwin, Jumat (17/2/2023) dikutip dari tayangan Kompas TV.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved