Berita Nasional
Alasan Mahfud MD Yakin Ferdy Sambo Tidak Akan Dieksekusi Mati, Singgung Aturan KUHP Baru
Mahfud MD Yakin Ferdy Sambo Tak Akan Dieksekusi Mati, Alasannya Terkait Aturan KUHP Baru
TRIBUNSUMSEL.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengeluarkan pernyataan bahwa dirinya tak yakin Ferdy Sambo akan dieksekusi mati meski telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh hakim.
Mahfud MD menduga Ferdy Sambo akan di penjara seumur hidup hinggga meninggal dunia.
Keyakinan itu berlandaskan pada aturan yang berada di dalam KUHP baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada tahun 2026 mendatang.
Dalam KUHP baru tersebut, kata dia, termuat pasal yang memungkinkan vonis mati yang telah dijatuhkan turun menjadi hukuman seumur hidup apabila seorang terpidana mati dianggap berkelakuan baik.
Di samping itu, kata dia, masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh oleh Sambo di antaranya banding atau kasasi sehingga masih ada kemungkinan vonis yang dijatuhkan bisa berubah.
Akan tetapi, lanjut dia, vonis hukuman mati yang telah dijatuhkan di pengadilan tingkat pertama tersebut penting sebagai bukti formal.
Hal tersebut disampaikannya menjawab pertanyaan jurnalis senior Andy F Noya dalam acara bertajuk Kick Andy-Mahfud Cari Panggung? yang diunggah di kanal Youtube Metro TV pada Minggu (19/2/2023).
"Hukumannya hukuman mati, tapi tidak akan dieksekusi," kata Mahfud dikutip Senin (20/2/2023).
Baca juga: Kronologi Ledakan di Blitar, 25 Rumah Rusak Hingga Potongan Tubuh Manusia Terlempar 100 Meter
Baca juga: Profil Kombes Andri Ananta Yudhistira Dirreskrimum Polda Jambi Korban Helikopter Mendarat Darurat
Ia menduga, Sambo akan meninggal di penjara dengan vonis penjara seumur hidup.
Namun demikian, ia menyerahkan kepada hakim yang memutus perkara Sambo nantinya.
"Saya akan menduga dia akan meninggal di penjara, seumur hidup. Tapi terserah hakim saja ya. Anda (Andy) jangan bilang lagi, wah ini sudah mempengaruhi, karena anda tanya lho ini. Saya, ilmu hukum saya begitu. Kalau seumur hidup ya sudah di situ," kata Mahfud yang juga Guru Besar Ilmu Politik Hukum UII tersebut.
Ia pun mengatakan tidak akan protes terhadap apapun keputusan hakim terhadap Sambo nantinya.
Mahfud juga mengakui, meskipun ia pernah mengatakan dalam perkara lain tidak perlu hormat pada putusan hakim, namun ia tetap terikat pada putusan hakim.
"Saya tidak hormat pada putusan hakim, tapi saya terikat pada putusan hakim. Kan banyak hakim-hakim yang korup itu. Tidak hormati. Untuk apa menghormati hakim yang korup?" kata Mahfud.
"Seperti kasus (Koperasi Simpan Pinjam) Intidana itu. Ditangkap hakimnya. Tapi kan putusannya tetap mengikat meskipun hakimnya ditangkap," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati.
"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak merusak sistem informasi sehingga tidak bekerja semestinya,"kata majelis hakim Wahyu.
Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.
Ferdy Sambo CS Ajukan Banding
Ferdy Sambo CS resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim di kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Banding tersebut diajukan Mantan Kadiv Humas Polri Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.
Baca juga: Respons Jhon LBF Digugat Rp1,8 Miliar, Ngaku Alami Kerugian : Fitnah Semua, Mau Pansos Sama Saya

Diketahui, vonis hakim terhadap empat terdakwa itu jauh lebih berat dibanding Richard Eliezer alias Bharada E yang hanya dijatuhi hukuman 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yoshua, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal, telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis (16/2/2023).
Menurut Djuyamto, pengajuan banding keempat terpidana tersebut tidak bersamaan.
"Pengajuan banding untuk terdakwa Kuat Ma’ruf pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal, diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," jelasnya.
berbeda dengan keempat terpidana tersebut, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, memutuskan tak mengajukan banding.
Keputusan ini diambil pihak Eliezer lantaran vonis yang diterima lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (15/2/2023), hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Eliezer.
Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, hukuman 12 tahun penjara.
Meski tuntutan hukuman itu tak dikabulkan majelis hakim, jaksa juga mengambil langkah tak mengajukan banding.
Alasannya, orangtua Yoshua, yang mereka wakili dalam persidangan, menerima putusan hakim dan telah memaafkan Eliezer.
Dengan begitu, putusan hukum atas Eliezer telah inkrah.
Seperti diketahui, hakim menyatakan, kelima tersangka terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.
Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua, marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak dua-tiga kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ingin Tebus Rasa Bersalah , Yusa Pembunuh Satu Keluarga di Kediri Donorkan Organ |
![]() |
---|
Mengenal Warsubi, Bupati Jombang Naikkan PBB 1.000 Persen, Punya Kekayaan Rp58 Miliar |
![]() |
---|
Motif Suami Bunuh Istri di Hutan Gua Lowo Ponorogo, Buat Sandiwara Korban Dikeroyok Orang Mabuk |
![]() |
---|
Daftar 5 Daerah di Indonesia yang Naikkan PBB 250-1.000 Persen hingga Warga Protes |
![]() |
---|
Sinergi dengan Pemerintah & Tokoh Masyarakat Jadi Kunci Kilang Pertamina Plaju Kelola CSR Berdampak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.