Berita Selebriti

Sederet Publik Figur Tolak Ferdy Sambo Divonis Mati, Nikita Mirzani Hingga Firdaus Oiwobo Bereaksi

Berikut daftar publik figur menolak Ferdy Sambo dihukum mati, Nikita Mirzani, Farhat Abbas, dan Firdaus Oiwobo.

Kolase Tribun
Berikut daftar publik fugur menolak Ferdy Sambo dihukum mati. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini sederet publik figur menolak Ferdy Sambo dihukum mati.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan Ferdy Sambo dihukum mati kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sementara Putri Candrawati dihukum 20 tahun penjara, Kuat Maruf dan Ricky Rizal masing-masing dijatuhi hukuman 15 dan 13 tahun penjara.

Sementara Bharada E dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

Hukuman yang diterima Bharada E ini lebih ringan dibandingkan hukumna Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Lantas siapa saja publik figur yang menolak Ferdy Sambo dihukum mati ?

1. Nikita Mirzani

Nikita Mirzani merasa kecewa dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Yosua Hutabarat.

Wanita yang biasa disapa Nyai itu tak setuju jika Ferdy Sambo dihukum mati.

Bahkan ia koar-koar menyinggung hakim persidangan tersebut dengan membawa nama Tuhan.

Sambil berteriak, Nyai menyebut kalau hanya Tuhan yang berhak mencabut nyawa manusia.

“Sampaiin sama hakim yang terhormat yang menyidangkan kasus Sambo itu ya," kata Nikita Mirzani saat siaran langsung yang diunggah lafi oleh akun Instagram @lambe_danu, Jum'at (17/02/2023).

Nikita Mirzani Sindir Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Nikita Mirzani Sindir Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J (Kolase/IST)

"Lu kasih tahu dia hanya tuhan yang berhak mencabut nyawa manusia. Paham, oke, hanya tuhan,” sambungnya sambil berteriak.

Tak hanya mengomentari vonis Ferdy Sambo, Nikita Mirzani hukuman ringan Richard Eliezer.

Menurutnya, Brahada E sengaja bekerja sama dan berkata jujur karena takut dihukum dalam waktu yang lama.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved