Berita Palembang
Dauli Anggota DPRD dari PAN Dapat Mosi Tidak Percaya, Respon DPW PAN Sumsel
Dauli kader PAN ywakil Ketua DPRD Palembang mendapat mosi tak percaya dari sebagian anggota DPRD Palembang direspon petinggi PAN Sumsel.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG - Dauli kader Partai Amanat Nasional (PAN) yang saat ini duduk sebagai wakil Ketua DPRD Palembang mendapat mosi tak percaya dari sebagian anggota DPRD Palembang.
Hal ini mendapat respon keras petinggi DPW PAN provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Wakil ketua DPW PAN Sumsel Abdul Azis Kamis bahkan 'menyemprot' para wakil rakyat Palembang itu, tidak memiliki etika karena mencampuri urusan internal PAN.
"Berpolitik itu harus punya etika, kenapa mau mencampuri internal partai atau fraksi lain," kata Abdul Azis Kamis, Sabtu (18/2/2023).
Dijelaskan Staff khusus Gubernur Sumsel Herman Deru ini, dirinya belum mengetahui secara pasti apa yang menyebabkan mosi tidak percaya kepada Dauli tersebut.
"Nah kalau dinilai arogan dan angkuh definisinya bagaimana, dan pastinya karakter setiap orang berbeda- beda, " tuturnya.
Azis sendiri kurang setuju dengan sikap sejumlah anggota DPRD Palembang tersebut, jika hanya alasan arogan dan angkuh menjadikan mereka mengeluarkan mosi tak percaya.
"Lain lagi kalau terjadi masalah Tipikor (Tindak Pidana korupsi) yang terbukti melalui pengadilan. Itu bisa mengakibatkan kehilangan kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD, " tegasnya.
Ditambahkan Azis, meski sudah beredar surat mosi tak percaya kepada Wakil Ketua DPRD Palembang Dauli tersebut, namun hal itu tak serta merta langsung menjadikan Dauli dicopot dari jabatannya, karena semua ada aturan perundang-undangan.
"Yang pasti prosesnya dijadwalkan, rapat dulu, dan pastinya harus beretika, jangan like and dislike yang dikedepankan, " tukasnya.
Sebelumnya juga, Ketua DPD PAN kota Palembang Fajar Febriansyah menyatakan, pihaknya belum mengetahui pasti terkait adanya mosi tidak percaya sejumlah anggota DPRD Palembang, terhadap Wakil Ketua DPRD Palembang Dauli yang berasal dari PAN tersebut.
"Kami baru mengetahui hal tersebut dari media dan tersebar sore hari ini, yang jelas kami sudah koordinasi dengan ketua fraksi PAN, bersama anggota fraksi PAN DPRD Palembang, dan kami akan segera mrmbahas persoalan ini," cap Fajar.
Dijelaskan Fajar, pihaknya masih mencari kebenaran akan surat mosi tidak percaya tersebut, dan pastinya pihaknya akan segera merespon.
"Apabila ini jelas dan nyata adanya, karena hingga saat ini kami belum melihat fisiknya surat mosi dak percaya itu, maupun daftar anggota yang sudah menandatanganinya, " ucapnya.
Ditambahkan Fajar, jika memang benar ada surat itu, nantinya pihaknya akan melakukan langkah- langkah politik, mengingat selama ini fraksi PAN solid.
"Jadi, kami ingin kroscek dulu, jika nanti memang ini akan terjadi, tentunya kami akan melakukan langkah- langkah politik di DPRD Palembang, untuk dapat benar- benar mengetahui apa sebabnya, dan kami memastikan bawah fraksi PAN tetap solid dan tetap kompak, " tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah anggota fraksi DPRD Kota Palembang, menandatangani surat Mosi tidak percaya kepada Pimpinan. Dalam surat yang yang ditujukan kepada Badan Kehormatan DPRD, menyebutkan bila anggota tersebut tidak percaya pada pimpinan, terutama Dauli, ST sebagai Wakil Ketua DPRD Palembang.
Dalam surat menerangkan bila fraksi
dan anggota DPRD Kota Palembang periode 2019-2024 yang bertanda tangan dibawah ini menyatakan mosi tidak percaya terhadap Ketua & Wakil-wakil Ketua DPRD kota Palembang.
“Saat ini kami menilai bahwa kami tidak ingin lagi di Pimpin oleh Ketua & Wakil-wakil ketua khususnya saudara Dauli,ST selaku Wakil Pimpinan DPRD Kota Palembang Periode 2019-2024,”jelas surat yang ditandatangani anggota DPRD Palembang dari fraksi Demokrat, PDIP, Gerindra, PKB, PKS, Golkar dan fraksi gabungan dari NasDem, dengan total anggota 21 orang, hanya anggota fraksi PAN yang tidak ada menandatangani.
Di surat tersebut juga menerangkan alasan ditandatangani surat mosi tidak percaya.
"Karena tindakan Ketua dan Wakil-wakil Ketua, terutama saudara Dauli,ST bertentangan dengan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Palembang No.2 tahun 2019 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 41 dan Kode Etik Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, tentang tanggung jawab pimpinan dewan," bunyi surat tersebut.
Di lain itu, para anggota DPRD tersebut menilai, dalam kepempinan selaku wakil pimpinan DPRD Kota Palembang saudara Dauli, ST sangat arogan dan otoriter serta mengabaikan azas demokrasi kolektif kolegial sebagai wakil pimpinan.
"Sebagai wakil pimpinan DPRD Kota Palembang Dauli ST merasa dirinya sebagai pimpinan sehingga memaksakan kehendak yang menimbulkan rasa tidak nyaman di kalangan pimpinan dan anggota DPRD Kota Palembang," bunyi suara tersebut.
Salah satu anggota DPRD Palembang dari yang minta namanya tidak ditulis membenarkan bila ia menandatangani surat tersebut.
"Ya benar itu tanda tangan saya," terangnya melalui sambungan seluler, Kamis (16/2)
Dihubungi melalui sambungan seluler, Kamis (16/2) Wakil Ketua DPRD Palembang Dauli, ST belum bisa berkomentar banyak.
"Aku belum lihat suratnya, jadi belum bisa berkomentar," jawabnya singkat.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel
Berita Palembang Hari Ini
Mosi Tidak Percaya Anggota DPRD Palembang
Dauli Anggota DPRD Palembang
Tribunsumsel.com
Gelar Pengobatan Gratis di Gandus Palembang, PT RMKE Juga Edukasi & Bagikan Makanan Bergizi ke Warga |
![]() |
---|
Menolak Diceraikan, Anak Polisi di Palembang Aniaya Istrinya Hingga Lebam, Lapor ke Polda Sumsel |
![]() |
---|
Parkside’s Hotel Palembang, Berada di Tengah Kota Tawarkan Fasilitas Lengkap dengan Konsep Modern |
![]() |
---|
Tegur Pemotor yang Ngebut dan Nyaris Diserempet, Mahasiswa di Palembang Malah Jadi Korban Penusukan |
![]() |
---|
Ngaku Dibegal Padahal Motornya Dijual, Pria di Palembang Buat Laporan Palsu, Berujung Diciduk Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.