Berita Nasional
Kapan Sidang Etik Bharada E Digelar, ini Kata Mabes Polri
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Sedang Mempersiapkan Sidang Etik Bagi Bharada E
TRIBUNSUMSEL.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sedang mengurus berbagai keperluan guna pelaksaan sidang kode etik bagi Richard Eliezer alias Bharada E.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang kode etik Bharada E akan dilakukan dalam waktu dekat.
Saat ini, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sedang menyiapkan proses administrasi terkait komposisi dan susunan hakim dalam sidang kode etik terhadap Richard.
Kalau proses administrasi untuk komposisi hakim sidang kode etik itu sudah disahkan, Polri menginformasikan lebih lanjut ke publik.
Hal ini merujuk sebagaimana perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Secepatnya, perintah Bapak Kapolri juga secepatnya untuk segera digelar pelaksanaan sidang Bharada Richard Eliezer," ujar Dedi kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).
Tak hanya internal Polri, Sidang kode etik bagi Bharada E juga akan melibatkan
pengawas eksternal, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam sidang tersebut.
"Tentunya akan melibatkan nanti dari ahli kode etik, kemudian dari ahli profesi, dan juga dalam sidang ini tentunya tidak menutup kemungkinan dari Propam juga, dari pengawas eksternal seperti Kompolnas akan diundang biar betul-betul pelaksanaan sidang ini berjalan transparan, akuntabel, dan hasilnya bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat, ini yang penting," kata Dedi.
Sebelumnya, Dedi juga menyebut, hasil vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bharada E menjadi salah satu pertimbangan Divisi Propam untuk menggelar sidang etik.
Baca juga: Adik Brigadir J Sempat Unggah Foto Kakak Usai Dibunuh, Disebut Kecewa Vonis Bharada E: Hak Kalian
Baca juga: Adik Brigadir J Tulis Puisi Soal Kejujuran dan Kejahatan, Sindir Vonis Ringan Bharada E ?
Dengan demikian, Bharada E tidak perlu menunggu hasil keputusan pengadilan berkekuatan tetap.
Ia menyebut, beberapa hasil keputusan vonis yang dijatuhkan majelis hakim juga akan menjadi pertimbangan, misalnya soal posisi Bharada E yang menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku.
Adapun Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Vonis terhadap Richard ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Bharada E
Sidang Etik Bharada E
Kapan Sidang Etik Bharada E
Sidang Etik
Sidang Kode Etik
Tribunsumsel.com
Reaksi Salsa Erwina Soal Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi, Harusnya Dipecat |
![]() |
---|
Dicopot dari Kursi Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni Teken Surat Pencopotan Dirinya Sendiri |
![]() |
---|
Deretan Anggota DPR RI Dinilai Salsa Erwina Harus Dipecat, Ada Ahmad Sahroni Hingga Uya Kuya |
![]() |
---|
Profil Rusdi Masse, Dulu Sopir Truk Kini Gantikan Ahmad Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Alasan Ahmad Sahroni Dimutasi dari Pimpinan Komisi III ke Anggota Komisi I usai Pernyataan "Tolol" |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.