Vonis Bharada E

Ternyata Bharada E Sudah Prediksi Vonisnya di Bawah 2 Tahun Penjara, LPSK : Allah Dengar

Wakil ketua LPSK yakni Edwin Partogi Pasaribu menanggapi soal vonis 1,5 tahun Bharada E yang sempat diprediksi kurang dari 2 tahun penjara.....

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
youtube/Uya Kuya TV
Wakil ketua LPSK yakni Edwin Partogi Pasaribu menanggapi soal vonis 1,5 tahun Bharada E. Ternyata sudah diprediksi Bharada E 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sudah memprediksi soal vonisnya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ternyata, vonis di bawah 2 tahun penjara itu sudah diprediksi oleh Bharada E jelang sidang.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu, dilansir dari channel youtube Uya Kuya TV, Kamis (17/2/2023).

Baca juga: Reaksi Reza Adik Brigadir J saat Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Singgung Kejujuran & Kejahatan

Menurut Edwin, sejak awal dirinya sudah yakin jika Bharada E akan divonis dengan hukuman ringan.

Pasalnya sejak awal Richard Eliezer sudah mendapat banyak dukungan karena sikap sopan dan kejujuran pengorbanananya.

"Kita sama sama mendengar bahwa vonis Richard 1 tahun 6 bulan. Saya pribadi optimis karena sejak proses pemeriksaan di persidangan sudah dapat fasilitas seperti yang saya bilang," tuturnya.

"Kita yang mengawal dan mendampingi Bharada E selama persidangan. Pak Wahyu pernah bilang kalau Richard sebagai pembuka kotak pandora, hanya saja memang vonisnya cukup mengejutkan ya saat itu," sambung Edwin Partogi Pasaribu.

Tak hanya itu saja, Edwin juga menyinggung prediksi Richard yang sangat yakin bahwa dirinya akan divonis kurang dari 2 tahun.

Dan benar saja, prediksi tersebut ternyata benar dan Bharada E hanya divonis selama 1,5 tahun.

"Tapi yang bener emang prediksinya Richard. Jadi Richard itu pernah ngobrol sama saya , saya tanya jadi vonismu berapa Chad, kata Richard dibawah dua tahun kayaknya pak, ternyata bener tebakannya," jelas Edwin.

Baca juga: Saya Akan Peluk Dia, Rynecke Tak Tahan lagi Bertemu Bharada E yang Divonis 1,5 Tahun Penjara

Baca juga: Profil dan Rekam Jejak Ronny Talapessy Pengacara Bharada E, Bantu Richard Eliezer Divonis Ringan

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi menyebut Patah Hati Nasional karena dianggap kejujuran Bharada E diabaikan
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi menyebut Patah Hati Nasional karena dianggap kejujuran Bharada E diabaikan (youtube Kompas TV)

Edwin Partogi Pasaribu mengaku sangat bahagia setelah mendengar vonis ringan yang diterima Bharada E.

Menurut Edwin, vonis ringan 1,5 tahun Bharada E tak lepas dari campur tangan orangtua Yosua yang berbesar hati memaafkan kesalahan Richard Eliezer.

"Ya kami sangat senang dan bersyukur ya, segala doa banyak pihak yang mendukung Richard, Allah dengar dan Allah kabulkan termasuk juga dimuluskan dengan penerimaan maaf dari Ibu dan Bapak Yosua serta keluarga besar Yosua ya," ujar Edwin.

"Kemudian juga menggerakan Majelis Hakim Pak Wahyu, Imam Santoso, Pak Morgan Simanjuntak dan Pak Alimi menjadi putusannya yang alami jadi penuh dengan suka cita, emosi yang terasa sekali di Pengadilan," sambungnya.

Selain itu Edwin juga tak henti memuji kejujuran Bharada E yang membuatnya divonis ringan usai membantu penyelidikan kasus kematian Brigadir J yang sempat ditutupi oleh Ferdy Sambo dan kawan kawan.

"Ribuan orang tumpah ruah di Pengadilan dan semua bersorak sorai gembira atas keputusan Hakim tersebut karena pada pokoknya Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan Richard itu terbukti tetapi karena dia memiliki status sebagai Justice Collaborator menunjukan kerja sama dan kejujurannya serta juga didukung oleh sahabat peradilan yang digagas oleh banyak pihak sehingga jadi bahan pertimbangan hakim," pungkasnya.

Baca juga: Ibu Bharada E Ucap Terima Kasih Ke Ibu Brigadir J, Bersyukur Anaknya Hanya Divonis 1,5 Tahun

Sementara itu Edwin Partogi mengaku jika Richard Eliezer juga berbincang dengannya usai mendapat vonis 1,5 tahun tersebut.

Richard diketahui sangat bersyukur dan merasa lega setelah mendapat vonis ringan.

"Udah ngobrol lagi, dia menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim termasuk vonis yang diputuskan dan tidak terlepas dari pemberian maaf dari orangtua Yosua, dia sangat bersyukur dan melegahkan dia secara pribadi juga berkontribusi terhadap vonis Hakim," katanya.

Di sisi lain, Edwin Partogi Pasaribu juga membeberkan percakapannya dengan Rosti Simanjuntak selaku Ibu dari mendiang Brigadir J.

Prediksi kapan Bharada E keluar penjara usai divonis 1,5 tahun penjara
Prediksi kapan Bharada E keluar penjara usai divonis 1,5 tahun penjara (Tribunnews.com)

Edwin mengatakan jika hingga saat ini Rosti masih sangat terpukul dengan kematian Yosua.

Namun dirinya berbesar hati memaafkan Richard yang mengakui kesalahan dan mau jujur soal kasus kematian Brigadir J yang sempat ditutupi oleh Ferdy Sambo.

"Saya juga sama Ibu Rosti yang dalam kesedihannya telah berjuang demi Yosua, dia tetap menerima maaf dari Richard dan juga memuji kejujuran Richard hingga kasus ini bisa terungkap.

Saya tanya semalem bisa tidur ga, ya bisa katanya. Saya juga pagi tadi udah bangun dengan badan segar dan suasana hati enak, ternyata karena vonis Majelis Hakim," katanya.

Edwin juga mengutarakan pendapatnya soal vonis Bharada E.

Menurutnya pihak Jaksa tak seharusnya lagi melakukan banding dengan vonis 1,5 tahun Bharada E.

Sebab Bharada E sudah membantu sebagai Justice Collaborator sehingga hal tersebut merupakan penghargaan yang diberikan dari Hakim untuk kejujuran Richard.

"Menurut saya ada baiknya Jaksa tidak melakukan banding, karena juga ada standarnya kalau vonis itu kurang dari 2 per 3 maka Jaksa akan banding.

Tetapi ada baiknya Jaksa tidak melakukan banding, kenapa karena beda dengan perkara lainnya, posisi Richard kali ini adalah Justice Collaborator, pada posisinya saksi sama, memang undang undang juga mengaturnya bahwa dia berhak atas penghargaan atau reward pidana yang paling ringan diantara pelaku lainnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Trisha Eungelica Main TikTok Tuai Pro Kontra : Duitnya Banyak

Baca juga: Profil Bharada E Divonis Kasus Bunuh Brigadir J, Justice Collaborator Bongkar Skenario Ferdy Sambo

Sehingga karena vonis ini sudah menggambarkan hak dari Justice Collaborator sebagai sesama pelaksanaan pasal undang undang ada baiknya kita menghormati keputusan Majelis Hakim dengan tidak mengajukan banding," tutup Edwin.

Sementara itu putusan Vonis Bharada E juga membuat banyak orang merasa senang.

Pasalnya tak sedikit yang sempat marah dengan JPU lantaran sebelumnya memvonis Richard dengan 12 tahun penjara.

"Saya di Amerika ini ketemu orang Indonesia semua sempet marah sama tuntutan JPU kepada Richard kemarin," kata Uya Kuya.

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved