Berita Empat Lawang

Pelaku Curanmor Ditangkap di Empat Lawang Saat Balik Kampung, Larikan 2 Motor dari Bengkulu

Revo pelaku curanmor ditangkap di Empat Lawang saat balik kampung. Revo melancarkan aksi pencurian bersama rekannya Piger di Kota Bengkulu.

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/SAHRI ROMADHON
Revo pelaku curanmor ditangkap di Empat Lawang saat balik kampung, Kamis (16/2/2023). Revo melancarkan aksi pencurian bersama rekannya Piger di Kota Bengkulu membawa lari 2 motor. 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Revo pelaku curanmor ditangkap di Empat Lawang saat balik kampung.

Revo pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Kota Bengkulu diciduk polisi saat bersembunyi di kampung halamannya di Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker), Kabupaten Empat Lawang.

Sebelumnya Revo melancarkan aksi pencurian bersama rekannya Piger di Kota Bengkulu.

Mereka membawa kabur melarikan dua unit sepeda motor ke Paiker, Empat Lawang dan bersembunyi dari kejaran polisi.

Kapolsek Pasemah Air Keruh (Paiker), Ipda Hendri Suhendri menyampaikan mereka melakukan back up penangkapan kedua pelaku yang dilakukan oleh Polsek Ratu Agung, Polresta Bengkulu pada Rabu (15/02/2023).

"Berdasarkan koordinasi dari Polsek Ratu Agung, terdapat dua orang pelaku yang terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberata di wilayah hukum Polsek Ratu Agung, satu dari dua pelaku berhasil diamankan," katanya, Kamis (16/02/2023).

Baca juga: Keluarga Besar Alex Noerdin Dukung Heri Amalindo Maju Calon Gubernur Sumsel 2024, Ini Alasannya

Adapun sebelumnya Revo dan Piger diketahui melarikan diri dan bersembunyi di rumah orang tuanya di Desa Padang Bindu, Kecamatan Paiker.

"Dimana dalam upaya penangkapan tersebut satu palku lainnya dengan inisial P berhasil melarikan diri lewat jendela dengan cara melompat ke arah semak-semak belukar," jelasnya.

Tidak hanya itu lanjutnya, pihaknya juga melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan mendapatkan puluhan butir peluru soft gun, kunci T serta kaos yang digunakan salah satu pelaku saat beraksi.

"Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku sudah kita diserahkan dan dibawa ke Polsek Ratu Agung Polresta Bengkulu, dimama atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tutupnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved