Vonis Bharada E

Kapolri Listyo Sigit Angkat Bicara Peluang Bharada E Kembali ke Brimob, Harus Jalani Sidang Ini

Kapolri Listyo Sigit Angkat Bicara Peluang Bharada E Kembali ke Beimob, Harus Jalani Sidang Ini

TRIBUNSUMSEL.COM - Peluang Richard Eliezer atau Bharada E kembali jadi anggota Polri dijawab oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Listyo Sigit mengatakan Bharada E bisa kembali lagi ke Korps Brigade Mobile (Brimob) Polri.

Apalagi Bharada E diketahui hanya divonis satu tahun enam bulan penjara kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

"Ya peluang (Bharada E kembali ke Brimob Polri) itu ada," ungkap Sigit saat ditemui di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023) dilansir Kompas.com .

Sigit mengatakan, Bharada E harus menjalani terlebih dahulu sidang komisi kode etik Polri (KKEP), mengingat dirinya sebelumnya terlibat dalam kasus pembunuhan berencana.

Baca juga: Kapan Jaksa Eksekusi Ferdy Sambo? Divonis Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran dibawahnya untuk menangkap Ismail Bolong.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran dibawahnya untuk menangkap Ismail Bolong. (Divisi Humas Polri(KOMPAS.com/RAHEL NARDA))

Sigit meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera menyiapkan sidang kode etik untuk Bharada E.

"Kita minta tim dari Propam untuk mempersiapkan segala sesuatunya, kalau memang sudah bisa dilaksanakan," tuturnya.

Adapun vonis Richard sudah bisa dikatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, lantaran pihak kuasa hukum Bharada E dan kejaksaan tidak melayangkan banding atas vonis hakim.

Sementara itu, kata Sigit, Polri juga melihat harapan masyarakat serta orangtua terkait kembalinya Bharada E ke Polri.

Bahkan, Polri setiap harinya memantau jalan persidangan yang Bharada E lalui.

"Ya tentunya kan kita setiap hari juga mengikuti bagaimana perjalanan sidang. Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunya kan menjadi catatan-catatan kita," jelas Sigit.

"Semua menjadi pertimbangan kami untuk dalam waktu dekar apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima itu semua menjadi bagian yang tentunya nanti akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik bagi institusi untuk bisa memutuskan satu keputusan yang adil bagi semua pihak," imbuhnya.

Kejaksaan Memutuskan Tak Ajukan Banding Atas Vonis 1,5 Tahun Penjara Bharada E
Kejaksaan Memutuskan Tak Ajukan Banding Atas Vonis 1,5 Tahun Penjara Bharada E (Tribunnews.com)

Sebelumnya, kuasa hukum terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ronny Talapessy, menyatakan, kliennya sangat berharap bisa kembali berdinas di Korps Brimob Polri, setelah divonis 1 tahun 6 bulan karena terbukti bersalah turut serta dalam pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Adalah harapan dari Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi anggota Brimob. Itu adalah kebanggaan dari Richard Eliezer," kata Ronny, dikutip dari wawancara Kompas TV di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Nasib karier Richard sebagai anggota Brimob Polri memang masih menjadi pertanyaan setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebab, menurut peraturan Kapolri, anggota Polri yang terlibat tindak pidana dan mendapat vonis di atas 2 tahun penjara akan dipecat.

Saat menjadi ajudan Sambo, Richard adalah seorang anggota Resimen Pelopor di Korps Brimob Polri.

Sebelum menjadi ajudan, dia tinggal di Asrama Resimen Pelopor I Brimob di Cikeas Udik, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Mendiang Yosua juga sempat berdinas di Korps Brimob.

Namun, Yosua dimutasi ke Mabes Polri dan dipilih menjadi salah satu ajudan Ferdy Sambo.


Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved