Jadwal Pendaftaran Beasiswa KIP Kuliah 2023, Lengkap dengan Syarat dan Cara Registrasinya

Artikel ini memuat jadwal pendaftaran beasiswa KIP Kuliah 2023 lengkap dengan persayaratan dan cara daftarnya.

https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
Jadwal Pendaftaran Beasiswa KIP Kuliah 2023, Lengkap dengan Syarat dan Cara Registrasinya 

TRIBUNSUMSEL.COM- Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2023 telah dibunka sejak 14 Februari hingga 31 Oktober 2023.

KIP Kuliah bertujuan untuk memfasilitasi calon mahasiswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu untuk tetap bisa mengenyam pendidikan perguruan tinggi.

Maka itu bagi Anda yang ingin melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi perlu menyimak syarat beserta cara daftar KIP Kuliah 2023 berikut ini.

Syarat Daftar KIP Kuliah 2023

Dikutip dari laman resminya, berikut syarat lengkap KIP Kuliah 2023:

Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

Memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah

Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos

Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada program studi (prodi) dengan akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi dengan akreditasi C.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Dikutip dari Kompas.com (7/2/2023), berikut beberapa dokumen untuk mendaftar KIP Kuliah 2023:

  • Data diri
  • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  • Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Sementara itu, untuk keterbatasan ekonomi sebagai syarat calon penerima KIP Kuliah Merdeka dibuktikan dengan dokumen berikut:

1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau

2. berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau

3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved