Vonis Bharada E

Hotman Paris Tantang Kejaksaan, Bharada E Divonis 1,5 Tahun dari 12 Tahun Penjara: Jomplang Banget

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menanggapi terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Bharada E divonis 1,5 tahun penjara.

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny

Sementara Kuat Maruf dan Ricky Rizal masing-masing dijatuhi hukuman 15 dan 13 tahun penjara.

Harapan Pengacara Bharada E Tidak Banding, Icad Ingin Jadi Anggota Brimob Lagi

Dikutip dari tayangan Youtube Breaking News Kompas.tv, Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E menyampaikan harapan Bharada E usai divonis 1,5 tahun penjara.

Ronny mengatakan harapan Bharada E usai divonis 1,5 tahun dirinya bisa kembali berdinas menjadi anggota brimob.

Lebih lanjut, kuasa hukum Bharada E menyampaikan atas keputusan vonis tersebut ini menjadi kemenangan bagi rakyat Indonesia, dan kemenangan rakyat kecil.

"Dalam putusan tadi hakim kan menerima status dia, ini adalah kemenangan rakyat Indonesia, kemenangan orang kecil," terangnya.

Bisikan Bharada E ke Ronny Talapessy Sang Pengacara Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara
Bisikan Bharada E ke Ronny Talapessy Sang Pengacara Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara (Kolase/Tribunnews)

Untuk itu, Richard berharap jaksa tidak melakukan banding, namun jika keputusan akan banding pihak Bharada E siap menghadapinya.

"Kami berharap kalau jaksa tidak melakukan banding, tetapi itukan keputusan dari jaksa kami hormati, kami hargai, semua kami akan hadapi," jelas Ronny.

Kendati begitu, Ronny juga menyampaikan ucapan terimakasih Bhadara E terhadap kepada seluruh pihak yang turut mendukungnya.

"Richard menyampaikan kepada saya, untuk tolong disampaikan kepada seluruh Indonesia yang mendukung Icad kepada pihak-pihak yang ikut mendukung dia mengucapkan terimakasih," bebernya.

Menurutnya, ini adalah kemenangan bagi orang kecil.

Tak lupa pula Bharada E mengucapkan terima kasih terhadap orang tua Brigadir J yang menghargai dengan keputusan pengadilan ini.

"Ini adalah kemenangan untuk orang kecil, kami juga mengucapkan terimakasih kepada orang tua Josua, konsisten Icad, putusan Icad sangat di hargai dalam putusan pengadilan ini." jelasnya.

Prediksi Bharada E

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sudah memprediksi soal vonisnya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved