Vonis Bharada E

Reaksi Keluarga Bharada E Atas Vonis 1 Tahun 6 Bulan: Terima Kasih Pak Jokowi

Reaksi Keluarga Bharada E Atas Vonis 1 Tahun 6 Bulan: Terima Kasih Pak Jokowi

Arthur Rompis/Tribunmanado
Reaksi Keluarga Bharada E Atas Vonis 1 Tahun 6 Bulan: Terima Kasih Pak Jokowi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ucapan syukur diberikan oleh keluarga Bharada E di Manado, Sulawesi Selatan karena Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan.

Hal tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mencapai 12 tahun.

Selain kepada pengacara, mereka juga mengucapkan terima kasih pada Presiden joko Widodo.

"Terima kasih pak Jokowi sudah mau memperhatikan rakyat kecil seperti kami," ujar Roy Pudihang, paman dari Bharada E, Rabu (15/2/2023) dilansir TribunManado.co.id .

Sebelumnya Roy menyebut pihak keluarga sempat melakukan aksi minta dukungan saat Jokowi datang di Manado beberapa waktu lalu.

Baca juga: Hal yang Meringankan Vonis Bharada E dari 12 Tahun Jadi 1 Tahun 6 Bulan, Maaf Keluarga Brigadir J

Hal yang Meringankan Vonis Bharada E dari 12 Tahun Jadi 1 Tahun 6 Bulan, Maaf Keluarga Brigadir J
Hal yang Meringankan Vonis Bharada E dari 12 Tahun Jadi 1 Tahun 6 Bulan, Maaf Keluarga Brigadir J (Tribunnews/Jeprima)

"Kami juga berterima kasih terhadap Menkopolhukam, LPSK, dan semua pihak yang namanya tidak dapat disebutkan satu persatu, sekali lagi terima kasih," katanya.

Roy menuturkan, banyak sekali pihak yang mendukung Bharada E.

Ada para guru besar, ahli hukum, dosen, aktivis, tokoh agama, tokoh pemuda hingga rakyat kecil.

"Kami ucapkan terima kasih pada semua warga Indonesia dan warga Sulut atas dukungannya pada Bharada E," katanya.

Roy mengaku bersyukur dengan keputusan hakim.

 
Diungkap Roy, ia selalu berpesan pada Bharada E untuk mengatakan segala hal dengan jujur.

"Karena dengan kejujuran Tuhan akan membantu," katanya. 

Reaksi Para Pimpinan LPSK Usai Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Bersorak Bersama Pegawai
Reaksi Para Pimpinan LPSK Usai Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Bersorak Bersama Pegawai (Kolase Tribunsumsel.com)

Sebelumnya,

Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1,5 tahun penjara kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (15/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved