Berita Nasional

Profil Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjutak Hakim yang Membantu Wahyu Iman di Kasus Brigadir J

Wahyu dibantu oleh dua hakim anggota yakni Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjutak.

Editor: Slamet Teguh
pn-jakartaselatan.go.id
Profil Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjutak Hakim yang Membantu Wahyu Iman di Kasus Brigadir J 

TRIBUNSUMSLE.COM - Nama Wahyu Iman Santoso memang menjadi trending karena sejumlah keputusan di kasus pembunuhan berencana Brigadir J terhadap terdakwa Ferdy Sambo CS.

Namun, Wahyu tak sendiri memimpin jalannya persidangan tersebut.

Wahyu dibantu oleh dua hakim anggota yakni Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjutak.

Berikut profil tiga hakim yang menangani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri berpangkat jenderal bintang dua, Ferdy Sambo :

Profil Wahyu Iman Santoso

Wahyu Iman Santoso merupakan seorang Hakim kelahiran 17 Februari 1976.

Saat ini, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, Wahyu Iman Santoso bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim.

Sebagai ketua, ia didampingi oleh dua anggota hakim lain bernama Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut. Sujono.

Wahyu Iman Santoso mengawali kariernya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Maret 1999.

Saat ini, Wahyu Iman Santoso memiliki pangkat atau golongan Pembina Utama Muda (IV/C).

Dikutip dari Tribunnews.com, Wahyu Iman Santoso sebelumnya pernah bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar sebelum menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.

Selain itu, ia juga pernah ditugaskan sebagai Ketua PN Kediri Kelas 1B, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam, juga Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas IB.

Sebelum menangani kasus Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso pernah memimpin sidang gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

Profil Morgan Simanjutak

Morgan Simanjutak lahir pada tanggal 22 September 1962.

Ia diketahui diangkat menjadi PNS sejak tahun 1992.

Saat ini, Morgan Simanjuntak terdaftar sebagai hakim di PN Jakarta Selatan dengan pangkat golongan Pembina Utama Madya.

Sebelum bertugas di PN Jakarta Selatan, Morgan Simanjuntak juga pernah mengemban tugas di beberapa daerah yakni PN Medan, dan juga PN Tanjung Pinang.

Adapun sebelum kasus Ferdy Sambo, ia juga pernah memvonis hukuman mati terhadap terdakwa kasus narkoba M Rizal alias Hasan tahun 2017.

Selain itu, ia juga pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino, dan menolak praperadilan RJ Lino terhadap melawan penetapan tersangka oleh KPK.

Profil Alimin Ribut Sujono

Alimin Ribut Sujono lahir pada 29 November 1967.

Sama seperti Morgan Simanjuntak, ia diangkat menjadi CPNS pada tahun 1992.

Saat ini, Alimin Ribut Sujono terdaftar sebagai hakim di PN Jakarta Selatan dengan pangkat golongan Pembina Utama Madya.

Alimin diketahui pernah menjabat sebagai Ketua PN di Bantul dan Ketua PN Lubuklinggau.

Ia pernah menangani sidang kasus sengketa dana hibah Persiba Bantul.

Baca juga: Mungkinkah Bharada E Kembali Bertugas Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara, ini Kata Mabes Polri

Baca juga: Ibu Bharada E Ucap Terima Kasih Ke Ibu Brigadir J, Bersyukur Anaknya Hanya Divonis 1,5 Tahun

Berikut ini daftar vonis Ferdy Sambo cs dalam kasus Brigadir J:

1. Ferdy Sambo

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dijatuhi vonis hukuman mati oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, dalam sidang, Senin.

Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu seumur hidup.

Ferdy Sambo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang dikenakan padanya.

Yaitu, Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama."

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu, Senin, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

Dalam putusannya, Hakim Ketua Wahyu membacakan tujuh hal yang memberatkan Ferdy Sambo, yaitu:

1) Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi padanya kurang lebih tiga tahun;

2) Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat;

3) Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat;

4) Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri, yaitu Kadiv Propam Polri;

5) Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional;

6) Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat;

7) Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara itu, Hakim Ketua Wahyu menyatakan tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo.

"Hal yang meringankan, tidak ditemukan adanya hal yang meringankan dalam hal ini," tegasnya.

2. Putri Candrawathi

Senada dengan sang suami, Putri Candrawathi juga dijatuhi vonis yang lebih berat dibanding tuntutan JPU, yaitu delapan tahun penjara.

Oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, Putri Candrawathi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana.

Karena itu, ibu empat anak ini dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara.

"Menyatakan mengadili terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun."

"Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," beber Hakim Ketua Wahyu.

Sementara itu, Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono, membacakan pertimbangan Majelis Hakim, mengapa menjatuhkan vonis 20 tahun penjara pada Putri Candrawathi.

Mengingat perannya sebagai pengurus pusat Bhayangkari, Putri Candrawathi dinilai seharusnya bisa menjadi contoh dan teladan anggotanya.

Berikut ini selengkapnya hal-hal yang memberatkan Putri Candrawathi:

1) Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri yang sekaligus sebagai pengurus pusat Bhayangkari, sebagai Bendahara Umum seharusnya dapat menjadi tauladan dan menjadi contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami;

2) Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri polisi, Bhayangkari;

3) Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan;

4) Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban;

5) Perbuatan terdakwa telah menimbulkan dampak dan kerugian yang besar pada berbagai pihak, baik material maupun moril, bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.

Seperti Ferdy Sambo, tak ada hal yang meringankan Putri Candrawathi.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata Hakim Anggota, Alimin Ribut.

3. Kuat Maruf

Sebelumnya, Kuat Maruf dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh JPU.

Namun, vonis yang diberikan kepadanya adalah hukuman penjara 15 tahun.

Oleh Majelis Hakim, Kuat Maruf dinyatakan terbukti ikut serta dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Hakim Ketua Wahyu.

Sebagai pertimbangan vonis tersebut, berikut ini hal-hal yang memberatkan Kuat Maruf:

1) Terdakwa tidak sopan di persidangan;

2) Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan, sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan;

3) Terdakwa tidak mengaku bersalah dan memposisikan dirinya tidak tahu-menahu dengan perkara ini;

4) Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam setiap persidangan.

Berbeda dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, tanggung jawab Kuat Maruf sebagai kepala keluarga menjadi hal yang meringankan.

"Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," ujar Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak.

4. Ricky Rizal

Meski sama-sama dituntut delapan tahun penjara oleh JPU, vonis Ricky Rizal lebih rendah dua tahun dibandingkan Kuat Maruf.

Ia divonis hukuman penjara 13 tahun karena dinilai telah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana."

"Menjatuhkan pidana dengan terdakwa tersebut dengan penjara selama 13 tahun," kata Hakim Ketua Wahyu.

Dibandingkan terdakwa lainnya, Ricky Rizal hanya mempunyai dua hal yang memberatkan, yaitu dinilai berbelit-belit dan telah mencoreng nama baik Polri.

"Terdakwa sampai dengan pemeriksaan ini dinyatakan selesai, masih berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangannya di persidangan, sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan."

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian," urai Hakim Ketua.

Lebih lanjut, Hakim Ketua Wahyu membacakan hal-hal yang meringankan Ricky Rizal.

Pria asal Tegal, Jawa Tengah ini dinilai bisa memperbaiki perilakunya di masa depan.

Juga, karena masih memiliki tanggungan keluarga.

"Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari," kata Hakim Ketua Wahyu.

5. Richard Eliezer

Hanya Bharada E yang mendapat vonis lebih ringan dibanding tuntutan JPU.

Ia hanya divonis satu tahun enam penjara, dari tuntutan sebelumnya 12 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata Hakim Ketua Wahyu.

Sementara itu, hanya ada satu hal yang memberatkan Bharada E.

Ia dinilai tidak menghargai kedekatannya dengan Brigadir J lantaran bersedia memenuhi perintah Ferdy Sambo untuk membunuh almarhum.

"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa, sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," ujar Hakim Anggota.

Berikut ini hal-hal yang meringankan Bharada E:

1) Terdakwa adalah saksi pelaku yg bekerja sama;

2) Terdakwa bersikap sopan di persidangan;

3) Terdakwa belum pernah dihukum;

4) Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari;

5) Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;

6) Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved