Vonis Bharada E

Mungkinkah Bharada E Kembali Bertugas Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara, ini Kata Mabes Polri

Mabes Polri Angkat Bicara Soal Kemungkinan Bharada E Kembali Jadi Brimob Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara

|
Kolase Tribun
Mabes Polri Angkat Bicara Soal Kemungkinan Bharada E Kembali Jadi Brimob Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara 

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebagai informasi, pembunuhan berencana ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.

Alasan Divonis 1,5 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta memaparkan pertimbangkan yang menjadikan Bharada E dijatuhi vonis 1,5 tahun atas kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (15/2/2023).

Selain karena statusnya sebagai Justice Collabolator (JC), hakim juga menyebut janji yang diungkap Bharada E di persidangan.

Reaksi Richard Eliezer usai divonis vonis hukuman 1 Tahun 6 bulan penjara. Tangis Bharada E pecah usai Majelis Hakim menjatukan vonis hukuman
Reaksi Richard Eliezer usai divonis vonis hukuman 1 Tahun 6 bulan penjara. Tangis Bharada E pecah usai Majelis Hakim menjatukan vonis hukuman (youtube/KOMPASTV)

Diketahui, Bharada E telah berjanji tidak akan mengulangi tindak kejahatannya.

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata hakim dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Hakim juga mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan Yosua.

Selain itu, keluarga Yosua telah memaafkan Richard sejak awal kasus ini terungkap.

"Keluarga korban Nofriansyah Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," ujar hakim.

Sikap Richard yang sopan selama di persidangan juga dipertimbangkan hakim sebagai hal meringankan.

Selain itu, Richard belum pernah dihukum.

Usia Richard yang masih muda pun menjadi pertimbangan hakim.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved