Vonis Bharada E

Kondisi Pilu Keluarga Bharada E Saat Sang Anak Dipenjara: Ichad Tulang Punggung Keluarga

Kondisi Pilu Keluarga Bharada E Saat Sang Anak Dipenjara: Ichad Tulang Punggung Keluarga

kolase
Kondisi Pilu Keluarga Bharada E Saat Sang Anak Dipenjara: Ichad Tulang Punggung Keluarga 

Adapun terdapat lima hal yang memberatkan Putri Candrawathi sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 20 tahun.

Pertama, terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.

Kedua, perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari.

Ketiga, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

Keempat, terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban

Kelimat, perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.

3. Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Kuat Maruf yakni 15 tahun penjara.

Kuat Maruf dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 15 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Selasa, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Vonis Kuat Maruf tersebut, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu delapan tahun penjara.

Ada empat hal memberatkan dan satu hal meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim saat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf.

Hakim anggota Morgan Simanjuntak mengatakan, bahwa hal pertama yang memberatkan Kuat Ma'ruf adalah sikapnya yang dinilai tidak sopan selama berlangsungnya persidangan.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak sopan di persidangan," kata Hakim Morgan, Selasa (14/2/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelum dijatuhkan vonis hukum 15 tahun penjara, Kuat Maruf memamerkan senyuman dan memelempar love sign finger heart ke pengunjung sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sebelum dijatuhkan vonis hukum 15 tahun penjara, Kuat Maruf memamerkan senyuman dan memelempar love sign finger heart ke pengunjung sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (youtube Kompas TV)

Selain itu, Kuat Ma'ruf itu dinilai berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan.

Sehingga, mempersulit proses persidangan kasus yang telah menyita perhatian publik secara luas ini.

Disebutkan, tidak ada rasa bersalah yang ditunjukkan Kuat Ma'ruf, sikapnya seolah menampilkan pribadi yang tidak mengetahui sama sekali tentang kasus ini.

Kemudian, kata Hakim Morgan, Kuat Ma'ruf tampak tidak menyesali perbuatannya, hal ini ditunjukkannya dalam tiap persidangan.

Sementara hal yang meringankan, Hakim Morgan menyebut bahwa Kuat Ma'ruf memiliki keluarga yang harus dinafkahi.

4. Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Majelis Hakim menjatuhkan vonis selama 13 tahun kepada terdakwa Ricky Rizal pada Selasa (14/2/2023).

Menurut Hakim Wahyu, terdakwa Ricky Rizal terbukti melakukan tindakan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ricky Rizal divonis lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 8 tahun penjara.

Ricky Rizal divonis hukuman selama 13 tahun penjara melalui pertimbangan sejumlah hal.

 

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ricky Rizal menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi Putri Chandrawathi. Kuasa hukum Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, Erman Umar berharap kliennya dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ricky Rizal menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi Putri Chandrawathi. Kuasa hukum Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, Erman Umar berharap kliennya dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Adapun hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa mencoreng nama baik institusi Polri.

Kemudian, terdakwa dinilai berbelit-belit dalam persidangan.

"Terdakwa dinyatakan berbelit-belit sehingga menyulitkan persidangan," ucap Hakim Wahyu, Selasa (14/2/2023).

Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga dan diharapkan bisa memperbaiki perilakunya.

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved