Vonis Bharada E

Kondisi Pilu Keluarga Bharada E Saat Sang Anak Dipenjara: Ichad Tulang Punggung Keluarga

Kondisi Pilu Keluarga Bharada E Saat Sang Anak Dipenjara: Ichad Tulang Punggung Keluarga

kolase
Kondisi Pilu Keluarga Bharada E Saat Sang Anak Dipenjara: Ichad Tulang Punggung Keluarga 

"Saya akan peluk dia bapak, saya akan peluk dan ga akan lepaskan dia. Terima kasih dek, terima kasih tuhan, Mama tau adek melakukan semua ini karena kebenaran, makasih dek, kebenaran pasti akan menang, itu yang kita pegang," ujar Rynecke Alma.

Hakim memaparkan alasannya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada E
Hakim memaparkan alasannya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada E (Tangkap Laya Youtube KompasTV)

Meskipun tak mendampingi Bharada E secara langsung, Rynecke mengaku akan segera mengunjungi putranya tersebut.

"Rencana mau ke sana, ingin bertemu dengan dia," ujar Rynecke.

Sementara itu Ayah dari Bharada E, Junus Lumiu mengaku bahwa dirinya sangat bersyukur atas vonis 1,6 tahun yang diterima sang putra.

Menurut Junus, hukuman tersebut pantas didapatkan sang putra yang telah berlaku jujur dan mengorbankan dirinya dalam membongkar skenario Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J.

"Dia sampe menahan tangis dan akhirnya meminta doa kepada Tuhan sebab inilah kejujuran dan kepatuhan selama ini ia jalani," ujar Junus Lumiu.

"Sehingga kejujuran dan kepatuhan itu didengar oleh Tuhan dan Majelis Hakim.

Terima kasih kepada pendukung dan masyarakat Indonesia yang selalu menopang dan mendukung dari luar, kami sangat berterima kasih," sambung Junus.

Vonis Lengkap 4 Terdakwa Lainnya

1. Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, telah memvonis terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Putusan itu, disampaikan Hakim Wahyu dalam sidang vonis atas terdakwa Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Vonis hukuman terhadap Ferdy Sambo ini diketahui lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa.

"Mengadili menyatakan Ferdy Sambo terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja secara bersama-sama."

Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang untuk menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis mantan Kadiv Propam tersebut hukuman mati karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J.
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang untuk menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis mantan Kadiv Propam tersebut hukuman mati karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J. ((Warta Kota/YULIANTO) (WARTAKOTA/YULIANTO))

"Menjatuhkan pidana mati," kata hakim dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Senin (13/2/2023).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved