Berita Selebriti

Komentar Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Bunda Corla Soroti Wajah Istri Ferdy Sambo

Selebgram Bunda Corla berkomentar soal vonis yang diterima Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hal ini terlihat saat Bunda Corla tengah live instagram

Editor: Moch Krisna
Kompas TV/TikTok
Bunda Corla komentari wajah Putri Candrawathi 

Tak pelak banyak netizen yang ikut terhibur dengan ucapan dari Bunda Corla tersebut.

Seperti dilansir dari akun gosip @lambe_gosiip.

emmyf.20: NGAKAK KALI AKU DIBUAT SIBUNDA INI BAHH KEK ORANG SAKET KEPALA SAMA HABIS MUNTAH PERJALANAN JAUH

baim_0108: Macam habis naik roller coaster bun....benar-benar ini bunda klo bicara sukaaaa

paye_summis: Awas yg suka muntah2 saat di perjalanan jauh di mobil, muka ny bisa kek PC

gomgom1812: Muka2 mabuk perjalanan karena ga minum antimo ya bunda

Diberitakan, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Vonis terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri ini disampaikan hakim dalam sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023).

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," kata hakim Wahyu.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mantan Bendahara Umum (Bendum) Bhayangkari itu dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya Putri Candrawathi dituntut pidana delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Adapun pembunuhan berencana tersebut dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved