Berita Nasional

Apa Arti Justice Collaborator, Status yang Dipegang Bharada E, Akankah Ada Keringanan Hukuman?

Mengenal arti Justice Collaborator, status yang diajukan Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com
Mengenal arti Justice Collaborator, status yang diajukan Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM - Mengenal arti Justice Collaborator, status yang diajukan Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang vonis pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Dalam kasus tersebut, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah ditetapkan sebagai terdakwa dan telah mengajukan diri menjadi justice collaborator.

Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bharada E disebut akan mempertaruhkan status Justice Collaborator kasus tindak pidana.

Baca juga: Bharada E Kini Sudah Bisa Tertawa dan Tersenyum, Permohonan Jadi Justice Collaborator Dikabulkan

Bharada E mendapat banyak dukungan dari pakar hukum setelah bersedia menjadi Justice Collabolator (JC) di kasus pembunuhan Brigadir J
Bharada E mendapat banyak dukungan dari pakar hukum setelah bersedia menjadi Justice Collabolator (JC) di kasus pembunuhan Brigadir J (Kolase Tribun)

Sebagai pihak yang merekomendasikan status Justice Collaborator sejak tingkat penyidikan kasus, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap Majelis Hakim memberi keringanan hukuman untuk Bharada E.

Lalu, apakah justice collaborator itu? Apakah ada keringanan dalama perkara pidana?

Istilah Justice Collaborator belakangan ramai disebut dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdi Sambo.

Pengertian Justice Collaborator

Melansir Kompas.com, Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.

Tindak pidana tertentu yang dimaksud seperti korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana terorganisir yang lain.

Justice collaborator dapat disebut juga sebagai saksi pelaku yang bekerja sama.

Baca juga: Profil Bharada E Divonis Kasus Bunuh Brigadir J, Justice Collaborator Bongkar Skenario Ferdy Sambo

Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum yang eksis pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendefinisikan justice collaborator sebagai pelaku yang bekerja sama yang memberikan bantuan kepada penegak hukum dalam bentuk pemberian informasi penting, bukti yang kuat, atau kesaksian di bawah sumpah yang dapat mengungkapkan kasus tindak pidana yang melibatkannya.

Ide lahirnya Justice Collaborator berasal dari spirit untuk membongkar kasus yang lebih besar, mengingat korupsi merupakan kejahatan terorganisasi yang melibatkan beberapa orang dalam satu lingkaran koordinasi untuk mencapai tujuan yang sama.

Hasil Vonis Bharada E Besok, Menteri Jokowi Harap Hakim Vonis Segini, Jauh dari Tuntutan JPU
Hasil Vonis Bharada E Besok, Menteri Jokowi Harap Hakim Vonis Segini, Jauh dari Tuntutan JPU (Tribun/kolase)

Terkadang, para pelaku juga membentuk kerja sama yang kolutif dengan aparat penegak hukum serta membentuk jejaring komplotan koruptor yang solid.

Berada dalam kelompok ini menimbulkan apa yang disebut dalam dunia psikologi sebagai ‘paranoid solidarity’, yaitu perasaan takut akan dikucilkan, dibenci, dan dijerumuskan dalam kelompok, sehingga mau tak mau para pelaku akan saling melindungi satu sama lain.

Syarat menjadi Justice Collaborator Salah satu aturan terkait justice collaborator adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.

Dalam SEMA tersebut, seseorang dapat dikategorikan sebagai justice collaborator jika:

  • Merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu;
  • Mengakui kejahatan yang dilakukannya;
  • Bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut;
  • Memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan; dan
  • Keterangan dan bukti-bukti yang diberikannya sangat penting dan dapat membantu pengungkapan kasus, mengungkap pelaku-pelaku lain yang memiliki peran lebih besar, dan mengembalikan aset atau hasil dari tindak pidana tersebut.

Baca juga: Resmi, Bharada E Kini Jadi Justice Collaborator Kasus Brigadir J Karena Dianggap LPSK Penuhi Syarat

Syarat untuk menjadi justice collaborator juga tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Syarat untuk mendapatkan status justice collaborator menurut peraturan bersama tersebut, yaitu:

  • Tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana serius dan/atau terorganisir;
  • Memberikan keterangan yang signifikan, relevan dan andal untuk mengungkap suatu tindak pidana serius dan/atau terorganisir;
    Bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang akan diungkapnya;
    Kesediaan mengembalikan sejumlah aset yang diperolehnya dari tindak pidana yang bersangkutan, hal mana dinyatakan dalam pernyataan tertulis; dan
  • Adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan adanya ancaman, tekanan, baik secara fisik maupun psikis terhadap yang bersnagkutan atau keluarganya apabila tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya.

Justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama berhak mendapatkan perlindungan fisik dan psikis, perlindungan hukum, penanganan secara khusus, dan penghargaan.

Penghargaan yang dimaksud seperti keringanan tuntutan hukum, pemberian remisi tambahan dan hak narapidana lain, dan lain sebagainya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Disebut Berusaha Untuk Menggagalkan Justice Collaborator Bharada E

Sebelumnya, empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah divonis Majelis Hakim dan hukuman yang dijatuhkan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ferdy Sambo misalnya telah divonis mati yang sebelumnya dituntut pidana seumur hidup. Begitupun dengan dengan Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara, sebelumnya dituntut 8 tahun penjara.

Lalu Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara yang sebelumnya dituntut 8 tahun penjara. Ricky Rizal juga bernasib sama, ia awalnya dituntut 8 tahun penjara namun hakim memutuskan vonis 13 tahun untuknya.

Seperti diketahui, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU pada Rabu (18/1/2023).

Richard Eliezer dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved