Ricky Rizal Divonis 13 Tahun

Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Brigadir J, Keluarga Pasrah : Serahkan Semua Kepada Allah

Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan brigadir Yosua Hutabarat, selasa (14/2/2023).Majelis hakim menilai jika Ricky Riza

Editor: Moch Krisna
Kolase/IST
Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Begini Reaksi Keluarganya 

Peristiwa pembunuhan Brigadir J berawal saat Putri Candrawathi berada di rumah pribadi Magelang, Jawa Tengah.

Pada 6 Juli 2022, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo merayakan anniversary atau hari jadi pernikahan.

Saat itu sejumlah ajudan Sambo hadir dan ikut merayakan.

Setelah perayaan tersebut, Ferdy Sambo lebih dahulu pulang ke Jakarta.

Sehingga di rumah Magelang hanya tersisa Putri Candrawathi, ART Susi, Kuat Maruf, ajudan Ricky Rizal, Brigadir J, dan Bharada E.

Esok harinya pada 7 Jul 2022, terjadi insiden dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi dengan terduga Brigadir J.

Ketegangan sempat terjadi di rumah Magelang, bahkan saat itu Kuat Maruf membawa pisau dapur untuk berjaga-jaga.

Nasib Ricky Rizal pasca dijatuhi vonis 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa
Nasib Ricky Rizal pasca dijatuhi vonis 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (youtube Kompas TV)

Sementara Ricky Rizal saat itu mengaku langsung mengamankan senjata api Brigadir J untuk mengantisipasi terjadi hal-hal yang tak diinginkan.

Atas saran Kuat Maruf, Putri Candrawathi pun lantas menelepon Ferdy Sambo yang sudah berada di Jakarta pada Rabu malam.

Putri Candrwathi pun menceritakan bila dirinya menjadi korban pelecehan.

"Mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah, dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota Kepolisian sehingga Terdakwa Ferdy Sambo. Berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel pada Senin (17/10/2022).

Esok harinya, 8 Juli 2022, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, Susi serta Brigadir J pulang dari Magelang menuju Jakarta.

Rombongan tersebut pun tida di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan pada sore hari.

Putri Candrawathi pun kembali menceritakan peristiwa yang dilaminya di Magelang.

Mendengarhal tersebut, Ferdy Sambo lantas memanggil ajudannya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved